Jawa TimurProbolinggo

Reserse Narkoba Polres Probolinggo Kota Amankan 2 Pelaku Pengedar Pil Koplo di Gang Sentono

BeritaNasional.ID, PROBOLINGGO JATIM- Satreskoba Polres Probolinggo Kota kembali mengamankan dua orang tersangka yang berasal dari Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo. Mereka ditangkap atas dugaan menjadi pengedar pil koplo di Gang Sentono, Kota Probolinggo.

Dalam kegiatan penangkapan yang dilaksanakan pada Kamis, 27 Juni Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah, Tim Satreskoba Polres Probolinggo Kota mengamankan Supaidi (54), warga Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo dan Doni Dwi Wahyudi (33), warga Kelurahan Jati Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.

Supaidi diamankan dengan barang bukti 2765 butir pil putih logo Y, 1421 butir pil Dextro, 400 butir pil trihexipenidyl serta uang tunai Rp. 40.000. Sedangkan pada Doni Dwi Wahyudi diamankan barang bukti sebanyak 190 butir pil putih logo Y, 833 butir pil Dextro, serta uang Rp. 950.000.

Modus yang dilakukan Supaidi dan Doni Dwi Wahyudi cukup sederhana namun efektif. Iptu Zainullah menjelaskan bahwa mereka menjual menjual paket berisi 5 butir pil Y seharga Rp.10.000. Sedangkan untuk pil Dextro, berisi 7 butir dengan harga Rp.10.000.

“Menurut Supaidi dan Doni Dwi Wahyudi, pelanggan terbanyak yang mereka layani kebanyakan dari para pengamen dan para pegawai pabrik yang ada di Kota Probolinggo.” Terang Zainullah

Iptu Zainullah menerangkan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas yang ada di gang tersebut. Informasi yang masuk, kata Kasi, tidak hanya berasal dari media sosial saja, namun juga ada informasi secara langsung yang masuk ke jajaran Polres Probolinggo Kota

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan yang intensif. Hasilnya, kami berhasil mengamankan ribuan pil koplo dari kedua tersangka,” ujar Zainullah pada Senin (03/07/2024).

Zainullah mengungkapkan, dari kegiatan ini, kedua tersangka dalam sehari bisa mendapatkan pendapatan bersih minimal sebesar Rp.100.000. Jika transaksi dalam sehari tersebut ramai, mereka bahkan bisa mendapatkan uang sampai Rp. 150.000 perhari.

“Khusus untuk tersangka Supaidi awalnya sebenarnya dia ini merupakan kernet truk. Ketika muatan sedang kosong, Supaidi mendapat tawaran untuk menjadi pengedar pil dan dia terima.

Setelah dijalani, merasa pendapatan dari menjual ini lebih besar, Supaidi tidak mau kembali bekerja jadi kernet dan dia memutuskan tetap menjadi pengedar. Untuk Doni Dwi Wahyudi dia kuli bangunan yang juga nyambi jadi pengedar” ungkapnya

Atas perbuatannya, Supaidi dan Doni Dwi Wahyudi akan dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Penangkapan ini diharapkan bisa memberi efek jera dan membuat kawasan Gang Sentono lebih aman dari peredaran narkoba.

 

(Yuli/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button