DaerahHukum & KriminalJawa TimurSitubondo

Respon Pengaduan Masyarakat, Samapta Polres Situbondo Grebek Toko Miras

BeritaNasional.ID, SITUBONDO JATIM – Samapta Polres Situbondo melakukan penertiban terhadap peredaran minuman keras (Miras). Hal ini dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat terkait adanya salah satu toko di dalam Kota Situbondo yang masih menjual miras tersebut, Senin (26/02/2024).

Informasi yang berhasil dihimpun BeritaNasional.ID menerangkan banwa, regu Patroli Perintis Presisi Samapta yang dipimpin oleh Aiptu Feryanto mendatangi salah satu toko penjual miras yang dilaporkan warga tersebut. Dari hasil pemeriksaan regu patroli itu ditemukan beberapa miras yang dijual Toko Hokky di jalan WR Supratman Situbondo.

Keterangan yang disampaikan Kasat Samapta AKP Sudpendi, SH melalui Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Soetrisno, SH mengatakan bahwa, penertiban penjualan miras di toko Hokky itu berawal dari pengaduan masyarakat. “Pengaduan itu, langsung direspon cepat oleh regu patroli dan menemukan penjualan miras,” kata Kasi Humas Polres Situbondo.

Ditoko tersebut, sambung Iptu Achmad Soetrisno, petugas mengamankan 4 botol Bir Bintang dan 8 botol Anggur Merah. “Penjualnya, dilakukan pendataan selanjutnya akan diproses sesuai peraturan yang berlaku dan petugas juga mengamankan barang bukti 12 botol miras” terangnya

Tak hanya itu yang disampaikan Iptu Achmad Soetrisno, namun dia juga menyampaikan bahwa Polres Situbondo dan Polsek Jajaran akan lebih gencar lagi untuk melakukan penertiban kepada penjual miras. “Polres Situbondo akan terus melakukan operasi penyakit masyarakat baik judi, miras termasuk narkoba. Tujuannya mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Kepada masyarakat, sambung Kasi Humas Polres Situbondo, di minta menginformasikan apabila mengetahui adanya peredaran miras, judi atau narkoba. “Masyatakat bisa langsung melaporkan ke Polres atau Polsek, apabila mengetahui adanya peredaran miras, judi atau narkoba,” pungkas Iptu Achmad Soetrisno (Heru/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button