BondowosoHeadlineHukum & KriminalJawa Timur

Kasus Pencabulan Diabaikan, Justeru Ayah Korban Ditetapkan Menjadi Tersangka

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM  – Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Itulah yang dialami bocah kelas 4 SD, ZAF di Kabupaten Bondowoso. ZAF mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari tetangganya sendiri.

Ketika melapor pada Polisi, bukannya mendapatkan keadilan, justeru ayah bocah tersebut ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan tindak pidana umum. Hal itu disampaikan ayah korban, N pada media, Sabtu (24/02/2024) malam.

N mengatakan, kejadian berawal saat korban memintanya diantar ke rumah neneknya. “Waktu itu tanggal 6 Agustus 2023. Saya saat itu membawa bambu yang di ujungnya ada celurit untuk dibawa kerja,” ungkap N.

Tidak berselang lama, terduga pelaku berinisial Z datang dengan motor dan langsung mengarah ke ZAF. “Terduga pelaku langsung meraba wajah dan area dada anak saya. Sontak, karena kaget anak saya langsung mendorong terduga pelaku, hingga wajah anak saya mengenai celurit yang akan saya bawa kerja,” terang pria yang bermatapencaharian sebagai buruh tani.

Akibat kejadian itu, wajah korban sempat terkena celurit sampai mengakibatkan mata korban hampir keluar. “Dengan spontan saya langsung memanggil anak pertama saya untuk membawa adiknya ke rumah sakit,” ujarnya.

Saat kejadian berlangsung, N sempat adu mulut dengan Z sampai ada aksi saling dorong. “Terduga pelaku mengatakan akan bertanggung jawab dan menjenguk anak saya ke rumah sakit. Tapi 13 hari berselang, bukannya bertanggung jawab, saya malah dapat panggilan dari Polsek Tlogosari,” kata N.

Kuasa hukum korban pencabulan, Nurul Jamal Habaib, SH menjelaskan jika banyak kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. “Laporan kasus pencabulan ini dicuekin sama Polres Bondowoso. 6 bulan tidak ditindaklanjuti. Bahkan tidak diberikan SP2HP. Padahal itu sifatnya wajib,” kata Habaib, sapaannya dikonfirmasi terpisah, Senin (26/02/2024).

Menurut Habaib, sangat aneh jika Unit Pidum Polres Bondowoso justru menetapkan ayah korban sebagai tersangka. “Padahal pencabulan itu termasuk extraordinary crime (kejahatan luar biasa). Ini justru mandek,” sesal Habaib.

Oleh sebab itu, LBH Abu Nawas melayangkan laporan ke Divpropam Mabes Polri atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada para pihak terlibat. “Sanksinya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada mereka yang terlibat PMH ini,” sergah Habaib.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Polres Bondowoso melalui kasi Humas Polres Bondowoso, Ipda Bobby Dwi Siswanto mengatakan akan memproses kasus pencabulan. “Mohon waktu,” pungkas Bobby melalui pesan singkat. (SYAMSUL ARIFIN/BERNAS)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button