Jawa TimurProbolinggo

Restorative Justice, 1 Tahanan Rutan Kraksaan Dibebaskan

BeritaNasional.ID, KRAKSAAN JATIM — Satu Tahanan yang ditahan di Rutan Kelas IIB Kraksaan akhirnya dibebaskan setelah menjalani proses Restorative Justice (RJ). Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo turut ambil bagian dalam proses ini dengan menjemput langsung tahanan tersebut untuk melanjutkan langkah-langkah Restorative Justice. Keputusan ini mendapatkan dukungan penuh dari Kepala Rutan Kraksaan. Senin (22/01/24)

Restorative Justice merupakan pendekatan yang melibatkan peran aktif para pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat dalam mencapai rekonsiliasi dan pemulihan setelah terjadinya tindak kriminal.

Dalam kasus Penganiayaan Pasal 351 ini, N.H (tahanan) telah mencapai kesempatan perdamaian dengan syarat bersama korban dan dimediasi oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo. Perdamian tersebut diwujudkan dalam penandatanganan Surat Kesepakatan Perdamaian yang disaksikan oleh tokoh masyarakat dan saksi.

Dengan adanya Surat Kesepakatan Perdamaian maka diterbitkanlah Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Bedasarkan Keadilan Restoratif oleh Kejaksaan.

Kepala Rutan Kraksaan dalam pernyataannya, menyatakan, “Kami mendukung penuh proses restorative justice yang diterapkan dalam kasus ini. Restorative justice memberikan kesempatan bagi tahanan untuk mengambil tanggung jawab atas tindakan mereka, memperbaiki kesalahan, dan berkontribusi dalam rekonsiliasi dengan korban dan masyarakat.

Kami berharap bahwa proses ini dapat membantu tahanan dalam rehabilitasi dan mengembalikan mereka sebagai anggota masyarakat yang produktif setelah bebas.” Ujar Alzuarman

Penjemputan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten menunjukkan komitmen mereka dalam mendukung dan memfasilitasi proses restorative justice.

Selanjutnya tahanan ini akan melanjutkan langkah-langkah rehabilitasi dan rekonsiliasi dengan pendampingan dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

 

***Yuliono

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button