Hukum & Kriminal

Rugikan Negara 460 Juta, Tiga Tersangka Dana Kube Resmi ditahan Kajati Sulbar

Mamuju.Sulbar.Beritanasiinal.id — Penyidik Kejaksaan telah menahan 3 orang tersangka dugaan kasus korupsi dana bantuan Kelompok Usaha Bersama ( KUBE)  dari Kementerian Sosial RI tahun 2016. Hal itu dikatakan Kasi Penkum Kejati Sulbar Amirudin dalam keterangan tertulisnya, Selasa( 4/2/2020).

Penahanan tetsebut setelah Penyidik Polda Sulbar melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Korupsi An. tersangka Fayzal Dirgantara Rajab.SH, Masdar.S.Kep, dan Feny SH Bt. Salmon Bongga yang diterima oleh Aspidsus Kejati Sulbar Fery Mupahir, Kasi Penyidikan, Kasi Penuntutan, Kasi Eksekusi dan Koordinator Bidang Pidsus.

Ke 3 tersangka diduga melakukan penyalahgunaan pengelolaan dan pemanfaatan dana stimulan untuk Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dari Kementerian Sosial RI TA. 2016 berupa modal usaha ekonomi (usaha peternakan babi) atas tindakannya telah melakukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.466.000.000,- (empat ratus enam puluh enam juta rupiah) Berdasarkan hasil LHAPKKN-BPKP Perwakilan Prov. Sulbar .Jelas Kapenkum Kajati Sulbar. Amiruddin.

Selanjutnya para tersangka dihadapkan kepada Penuntut Umum Kejari Mamuju untuk dilakukan penuntutan yang diterima Kajari Mamuju, Kasi Pidsus Kejari Mamuju bersama Tim Penuntut Umum Kejari Mamuju.

Lanjut Kapenkum . Amiruddin mengatakan . Para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU. RI. No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK sebagaimana telah diubah dengan UU. RI. No.20 Tahun 2001 tentang perubahan UU. RI. No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jelas Amiruddin

Tersangkan dimasukkan ke RUTAN Klas II Mamuju dan RUTAN Khusus Wanita di Kalukku.Bahwa para terdakwa ditahan Rutan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari ke depan, dan diperintahkan Penuntut Umum yang menangani agar segera merampungkan Surat Dakwaan serta pelimpahannya ke Pengadilan Tipikor Mamuju Sulbar untuk disidangkan.Jelas Amiruddin

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button