DaerahKadesPolitikRagamSumateraSUMUT

Safi’i-Perindo: Kadis PMD Langkat Kangkangi Perbub dan Permendagri

BeritaNasional.ID, Langkat – Anggota DPRD Langkat, Safi’i, menilai, Kadis PMD Langkat telah kangkangi Peraturan Bupati (Perbub) Langkat, No.31 Tahun 2015 pada pasal 30, dan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 pada pasal 25. Di ke-2 pasal dan peraturan tersebut ber bunyi, jika terdapat 5 orang lebih Bakal calon (Balon) Kades yang memenuhi persyaratan, maka pihak panitia melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria, seperti pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia dan persyaratan lain.

Namun nyatanya, sebut Safii, hal itu diduga kuwat tidak dilakukan pihak panitia Pilkades di tingkat kabupaten, atau Dinas PMD Langkat yang menjadi tim teknis penyelenggaran pemerintahan di desa, dalam hal ini sebagai pihak peneyelenggara Pilkades serentak tahun 2022.

Safi’i, atau yang akrap dipangil Safi’i-Perindo kepada beritanasional.id, Kamis (19/5/2022) seusai melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan seleksi Balon Kades yang dilaksanakan panitia kabupaten mengatakan, diduga adanya kecurangan terkait hasil penilaian dari ujian tertulis maupun wawancara. Hal itu terbukti, adanya permasalahan yang dipersoalkan para Balon Kades yang tidak lulus dari seleksi di tingkat kabupaten.

Para Balon Kades tidak terima dengan tidak lulusnya mereka ditingkat seleksi dipantia kabupaten, disebabkan mereka menyakini dengan kemampuan pendidikan mereka.

“Yang tidak lulus memiliki pendidikan jenjang serjana, namun Balon Kades yang hanya memiliki pendidikan tingkan Paket B dan Paket C bisa lulus, inikan mustahil? jadi mereka tidak terima, dan melaporkan ke DPRD Langkat. Mereka Balon Kades yang tidak lulus seleksi minta diadakan seleksi ulang, khususnya bagi 19 desa yang memiliki para Balon Kades lebih dari 5 orang,” sebut Safi’i.

Terkait persoalan ini, kita menduga Dinas PMD Langkat tidak menjalani di kedua peraturan tersebut. Dimana diperaturan tersebut sudah jelas menerangkan pasal terkait Balon Kades lebih dari 5 orang.

Jadi, tadi dalam RDP yang di ketua Donny Setha, telah mendengar keluhan warga dan Bakal calon yang hadir seperti dari Balon Kades Halaban, Besitang. Mereka tidak terima atas kalahnya di seleksi Balon Kades tingkat kabupaten, baik ujian tertulis maupun wawan cara.

“Hasil RDP kami? kami telah melayangkan surat rekomendasi ke Bupati Langkat, Sekda Langkat dan lainnya, agar desa yang bermasalah, dilakukan seleksi ulang. Untuk tempat seleksi nanti bisa diadakan di Gedung DPRD Langkat, “ungkap Safi’i. (Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button