Daerah

Sambangi IPWL LRPPN-BI, Kanitreskrim Ipda Sadimun Berikan Arahan dan Pembinaan Pada Residen

BeritaNasional.ID, BANYUWANGI – Kanit Reskrim Polsek Banyuwangi, Ipda Sadimun, mengajak 32 residen di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) Banyuwangi, agar sungguh-sungguh dalam menjalani program rehabilitasi. Sehingga setelah selesai menjalani masa rehab, tidak lagi melakukan kesalahan yang sama.

Nasihat dan motivasi itu disampaikan mantan Kanit Resmob Polresta Banyuwangi pada Kamis (4/2/21) siang, saat menyambangi Panti Rehabilitasi Narkoba Terpadu di Jalan Kepiting 89 Banyuwangi. Dalam kesempatan tersebut, Ipda Sadimun didampingi Pembina IPWL LRPPN BI Banyuwangi, Hakim Said dan Ketua Mohammad Hiksan.

“Kalian harus semangat untuk sembuh, nggak boleh setengah-setengah. Kunci sembuh ada di dalam hati kalian sendiri. Yakin dan semangat untuk sehat itu kata kuncinya,” pesannya.

Residen adalah para pengguna narkoba yang mengalami ketergantungan. Biasanya keluarga yang anaknya ketergantungan mengalami masalah dilakukan rehabilitasi di IPWL LRPPN BI Banyuwangi sebagai solusi untuk mengatasinya. Banyak contoh kasus karena frustrasi akhirnya dibiarkan dan sang anak akhirnya berurusan dengan polisi.

“Awalnya pengguna, dari dosis rendah kemudian meningkat. Atau mulanya menyalahgunakan obat, lalu meningkat menjadi pemakai narkotika. Pencegahan dan penanganan awal inilah yang penting agar para pengguna berhenti dan tidak berurusan dengan aparat kepolisian,” tambah perwira pertama asal Desa Kumendung, Kecamatan Muncar yang juga pernah menduduki posisi sebagai Kanit Pidum di Polresta Banyuwangi tersebut.

Pengguna dan penyalahguna narkoba yang ditangkap aparat rata-rata dari pengguna yang naik kelas menjadi pengedar, kurir, bahkan menjadi bandar jika punya modal dan jaringan. Aparat harus bertindak karena narkoba merupakan zat berbahaya yang dapat merusak moral, mental serta fisik penggunanya.

“Untuk sembuh memang butuh pengawasan dan teraphy khusus dari lembaga yang telah ter-vertifikasi. Kita mendukung IPWL LRPPN-BI yang sudah terakreditasi B dari Kemensos RI dan dibawah naungan serta binaan langsung BNN ini untuk membantu menyelamatkan pemakai narkoba dan penyalahguna sebagai korban agar direhabilitasi sebelum ditangkap aparat,” imbuhnya.

Bagi keluarga yang anak maupun kerabatnya kedapatan sebagai pemakai dan penyalahguna dapat berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk polisi untuk dilakukan proses penanganan rehabilitasi. Tujuannya agar si anak tidak naik kelas menjadi pengedar, kurir maupun bandar. (red) 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button