Hukum & Kriminal

Sang Pacar Tertangkap, Wanita Ini Ikut Terserat Tim Opsnal Resnarkoba

BeritaNasional.id, Mataram, NTB – Akibat sang pacar tertangkap tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram karena terbukti menguasai narkotika jenis sabu. Wanita yang berasal dari Lombok Tengah inipun ikut terseret diamankan oleh polisi untuk dimintai keterangan seputar aktivitas pacarnya selama menjalankan bisnis sabu.

Penangkapan terhadap perempuan yang berinisial BNMY, 27 tahun, tidak bekerja, alamat Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah ini pada saat tim opsnal resnarkoba Polresta Mataram melakukan penangkapan terhadap tersangka utama berinisial IKK, pria 29 tahun, swasta, alamat lingkungan Cakranegara, kota Mataram di kediamannya (TKP), pada Selasa (02/11).,

“Pada saat penngerbekan di kediaman tersangka IKK, ada 2 orang yang berada di tempat kejadian yaitu BNMY (pacar IKK) dan seorang Pria usia 32, tahun, bernama IKMT yang alamatnya tinggal di lingkungan yang sama dengan IKK,” jelas Kapolresta Mataram Kombes Pol Hari Wahyudi SIK, dalam komprensi pers di Gedung Wira pratama Polresta mataram, Jum’at (05/11).

Lanjut Kapolresta yang pada saat itu didampingi oleh Kasat Narkoba Polresta Mataram Akp I Made Yogi Purusa Utama SE serta Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Erni Anggraeni SH menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini saat salah satu anggota opsnal resnarkoba polresta berpura-pura menjadi pembeli sabu.

“Tim kami pura-pura jadi pembeli sabu dengan menghubungi salah satu tersangka dan langsung diarahkan. Cara ini kami lakukan setelah sebelumnya Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi yang di maksud sering dijadikan tempat jualan narkoba,” ungkap Heri.

Adapun tersangka yang diamankan di TKP yang dimaksud adalah IKK (pemilik sabu), IKMT (penjual) dan BNMY (pacar IKK/saksi). Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan pada saat penggeledahan : 3 Poket Sabu dengan berat brutto 1 gram, alat komunikasi dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil jualan sabu.

“Seperti disaksikan bahwa kedua tersangka dan satu saksi beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Mataram. Sedangkan pasal yang akan disangkakan yaitu pasal 114, 112 dan 127 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara,” tutup Kapolresta Heri.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button