SumateraSumatera Utara

Satpol PP Kabupaten Karo Punya Inovasi Pos “Sipapa Beka”

BeritaNasional.ID, KABANJAHE SUMUT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karo melalui Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan menetapkan response time pelayanan pemadaman adalah 15 menit, dengan rincian waktu sejak diterimanya pemberitahuan kebakaran di suatu tempat, interpretasi penentuan lokasi kebakaran dan penyiapan pasukan serta sarana pemadaman selama 5 menit.

Waktu tempuh/ perjalanan dari pos kebakaran menuju lokasi kebakaran selama 5 menit. Waktu gelar peralatan dilokasi sampai dengan siap operasi pemadaman (penyemprotan) 5 menit.

Waktu Tanggap atau lebih dikenal dengan Response time adalah total waktu yang dihitung dari saat berita kebakaran diterima, pengiriman pasukan dan sarana pemadam kebakaran ke lokasi kebakaran sampai dengan kondisi siap untuk melaksanakan operasi pemadaman (biasa ditandai dengan keluarnya air/ penyemprotan air pertama).

Sebagai pembanding standar respon time rate pemadaman kebakaran dunia adalah 8 (delapan) menit dan negara dengan respon time rate pemadaman tercepat adalah Hongkong yakni 6 (enam) menit.

Komponen waktu yang dihitung dalam Response time ini adalah waktu pengiriman pasukan dan sarana pemadam kebakaran (dispatch time), waktu perjalanan menuju lokasi kebakaran dan waktu menggelar sarana pemadam kebakaran sampai siap untuk memadamkan. Berhubungan dengan Response time ada beberapa hal yang menentukan, antara lain tipe layanan yang dilakukan oleh instansi penanggulangan kebakaran. Ukuran atau luasan wilayah yang dilayani termasuk potensi bahaya di lokasi WMK dan kapasitas kemampuan yang ada. Kesadaran dan persepsi terhadap response time termasuk perjalanan yang diperlukan petugas dan sarana pemadam kebakaran menuju lokasi kebakaran.

Yang perlu dipahami sehubungan dengan penentuan Response time 15 menit ini adalah bahwa berawal dari response time ini maka direncanakan penentuan lokasi sarana/ prasarana pemadaman (termasuk pos pemadam kebakaran) untuk dapat menjangkau satu area dengan response time 15 menit tersebut.

“Jadi, tidak menutup kemungkinan suatu saat nanti response time ditentukan kurang dari 15 menit, tentunya apabila secara keseluruhan sarana/ prasarana penanggulangan kebakaran telah memadai. Karena semakin cepat response time berarti mengindikasikan semakin baiknya kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Karo Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dalam melayani masyarakat,” kata
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karo Gelora Fajar,SH, MH.

Dalam melaksanakan pelayanan pemadaman kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karo Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan melaksanakan dengan sistem, mekanisme dan prosedur sebagai berikut:
1. Informan melaporkan perihal kejadian kebakaran kepada petugas Call Center untuk dicatat di Buku Laporan Kejadian Kebakaran;

2. Petugas Call Center meneruskan Informasi kejadian kebakaran tersebut kepada Koordinator/ Komandan Regu (Danru) Damkar yang bertugas di WMK/Pos Damkar, dan menginformasikan melalui Group WA Damkar dan/ atau melalui telepon, yang ditujukan kepada Kasi Layanan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Kabid Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Kasat Pol. PP, dan Regu Damkar yang ada di masing-masing Pos Damkar Kecamatan;

3. Koordinator/ Danru bersama Anggota Damkar dengan sigap bergerak menuju ke Lokasi Kebakaran dengan perhitungan waktu atau waktu tanggap (Response Time) dari posisi start sampai ke lokasi kejadian kebakaran untuk melakukan pemadaman/ pengendalian kebakaran tidak kurang dari 15 menit;

4. Satuan Polisi Pamong Praja berkordinasi dengan PLN terkait pemutusan Arus Listrik (Sefty Performan) sehingga Anggota Pemadam Kebakaran bisa melakukan pemadaman dengan aman dan lancar;

5. Kasi Layanan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan memberikan arahan dan instruksi kepada Koordinator/ Danru bersama Anggota Damkar di lokasi kejadian kebakaran;

6. Kasi Layanan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan menginstruksikan kepada personil Damkar yang bertugas diseluruh Pos Damkar Kecamatan, terutama yang terdekat dengan lokasi kejadian kebakaran untuk standby manakala dibutuhkan bantuannya;

7. Anggota Damkar melakukan pemadaman/ pengendalian kebakaran sekaligus penyelamatan/ evakuasi korban kebakaran sesuai prosedur, disamping tetap menjaga keselamatan pribadi dengan tetap berpegang teguh pada motto : “Pantang Pulang Sebelum Api Padam”;

8. Kabid Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan/ Kasat Pol. PP menerima laporan atau memantau secara langsung di lokasi, terkait pelaksanaan pemadaman/ pengendalian kebakaran maupun penyelamatan/ evakuasi korban kebakaran.

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karo melakukan terobosan dengan sebuah inovasi membentuk Pos non permanen tambahan di Pusat Pasar Berastagi dan Kabanjahe untuk melewati titik kemacetan setiap terjadinya kebakaran yang dinamakan Pos “Sipapa Beka” yaitu Pos “Siaga Peningkatan Pelayanan Bencana Kebakaran/ Non Kebakaran”.

Tujuan inovasi Pos “Sipapa Beka” adalah meningkatkan kualitas pelayanan urusan kebakaran dan non kebakaran serta penyelamatan. Mengurangi jumlah risiko kerugian bencana kebakaran. Pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan
Meningkatkan daya saing daerah.

Adapun sasaran diciptakannya inovasi Pos “Sipapa Beka” yaitu mempercepat/ mempersingkat capaian waktu tanggap (Response Time) mulai dari waktu pengiriman pasukan dan sarana pemadam kebakaran (dispatch time), waktu perjalanan menuju lokasi kebakaran dan waktu menggelar sarana pemadam kebakaran sampai siap untuk memadamkan.

Ruang lingkup inovasi Pos “Sipapa Beka” adalah masyarakat Kabupaten Karo, sebagai penerima manfaat dari Inovasi. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karo Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, sebagai pelaku inovasi. Sekitaran Pasar Berastagi dan Kabanjahe sebagai lokasi penempatan Pos “Sipapa Beka”

Kebaruan (Novelty) dari Inovasi yang dikembangkan selama ini, ketika bencana kebakaran terjadi di sekitaran Kecamatan Berastagi dan Kabanjahe anggota Pemadam Kebakaran sering kali kewalahan melintasi Pusat Pasar Berastagi dan Kabanjahe apabila kebakaran terjadi pada jam-jam sibuk yang disebabkan karena kemacetan lalu lintas, bahkan tidak jarang terjadi adu mulut dengan pengguna jalan/ masyarakat yang belum mengerti akan makna dari sirine mobil pemadam dan bahkan merasa bahwa mereka yang benar atau memang dikarenakan kurang sabarnya dalam berkendara.

“Inovasi Pos Siaga Peningkatan Pelayanan Bencana Kebakaran/ Non Kebakaran. (Pos “Sipapa Beka”) diharapkan dapat mengatasi masalah tersebut dan kami meyakini inovasi ini dapat menyelesaikan tantangan pembangunan daerah,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karo Gelora Fajar,SH, MH.

Ketika terjadi bencana kebakaran di sekitaran Kecamatan Berastagi dan Kabanjahe pada jam-jam sibuk setidaknya mobil pemadam kebakaran tidak perlu lagi melintasi kemacetan lalu lintas di sekitaran Pusat Pasar Berastagi dan Kabanjahe. Dengan inovasi tersebut terlihat jelas hal ini secara signifikan dapat mengatasi masalah kemacetan tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karo Gelora Fajar,SH, MH mengatakan adapun Inovasi Pos “Sipapa Beka” sangat mudah diterapkan. Apabila terjadi bencana kebakaran maupun non kebakaran, masyarakat dapat menghubungi yaitu Karo Siaga Call Centre 112 ataupun menghubungi Call Centre Damkar di Nomor Telp 062820113.

Monitoring dan evaluasi kegiatan dilaksanakan dengan metode pengecekan waktu tanggap (respon time rate) pelayanan bencana kebakaran di seputaran Kecamatan Berastagi dan Kabanjahe dengan target 15 menit sebagai tolak ukur keberhasilan inovasi Pos “Sipapa Beka”.

Adapun hasil dari monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan dari 3 (tiga) kali percobaan, secara keseluruhan tim Inovasi Pos “Sipapa Beka” berhasil memperoleh waktu rata- rata 14 menit, di mana hal ini biasanya sangat sulit didapatkan apabila terjadi kebakaran di jam- jam sibuk di sekitaran Wilayah Kecamatan Kabanjahe dan Berastagi.

Monitoring dan evaluasi internal yang telah dilaksanakan juga memperoleh beberapa permasalahan terjadi diantaranya:
Kekurangan jumlah Anggota Pemadam Kebakaran dikarenakan penambahan Pos “Sipapa Beka”; dan potensi kemacetan atau kepadatan lalu lintas yang mungkin terjadi akibat adanya Pos “Sipapa Beka” di sekitaran Pusat Pasar Berastagi dan Kabanjahe.

Adapun tindak lanjut dalam pelaksanaan diantaranya membuat jadwal tugas Anggota Pemadam Kebakaran yang bertugas di Pos “Sipapa Beka”; dan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Karo dalam hal penetapan titik lokasi Pos “Sipapa Beka”.

“Disamping monitoring dan evaluasi internal, kami juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin memberikan saran dan masukan di media sosial kami untuk kemajuan Inovasi yang telah kami kembangkan,” kata Gelora Fajar.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karo Gelora Fajar,SH, MH menjelaskan sebagai wujud komitmen Satuan Polisi Pamong Praja dalam melakukan Inovasi, salah satunya adalah dengan memotivasi seluruh elemen Satuan Polisi Pamong Praja untuk meningkatkan inovasi dalam mendukung pembangunan Kabupaten Karo, sehingga dapat membawa Kabupaten Karo mewujudkan “KABUPATEN KARO YANG MAJU, MANDIRI DAN BERDAYA SAING BERBASIS PARIWISATA DAN PERTANIAN MENUJU MASYARAKAT MAKMUR DAN SEJAHTERA”. Semua potensi inovasi yang ada di Satuan Polisi Pamong Praja perlu diangkat dan dikembangkan yang diinisiasi oleh Kepala Satuan, ASN maupun masyarakat secara umum. (Kiel/Bernas)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button