Daerah

Satpol PP Tertibkan Pedagang di Trotoar Pasar Baru Probolinggo

BeritaNasional.ID, PROBOLINGGO JATIM – Setelah melakukan sosialisasi dengan turun langsung ke lokasi Pasar Baru beberapa waktu lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo akhirnya menertibkan pedagang yang masih berjualan di atas trotoar. Penertiban dilakukan pada Senin (5/1/2026) sejak pukul 06.00 hingga 09.30 WIB.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menindak pedagang pasar maupun pedagang liar yang memanfaatkan trotoar dengan mengarahkan mereka untuk menempati bedak atau lapak di dalam pasar yang telah disediakan pemerintah.

Penertiban ini bertujuan untuk mengedukasi para pedagang agar mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat. Dalam aturan tersebut secara tegas disebutkan larangan berjualan di atas trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Kapasitas SDM Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya, yang memimpin langsung penertiban tersebut mengatakan, pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif sebelum tindakan dilakukan.

“Kami bersama rekan-rekan dari UPT Pasar Baru sejak sepekan terakhir telah memasifkan sosialisasi dan penertiban pedagang yang berjualan di trotoar Pasar Baru. Penertiban ini dilakukan seiring rampungnya los di pintu sisi utara Pasar Baru yang mampu menampung sekitar 67 pedagang,” jelas Angga.

Ia menambahkan, sosialisasi telah dilakukan berulang kali kepada berbagai jenis pedagang, mulai dari pedagang kembang, sayur, kue gorengan, hingga pedagang kerupuk.

“Kami sudah memberikan waktu dan melakukan sosialisasi secara massif agar para pedagang memahami bahwa trotoar harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya, yakni untuk pejalan kaki,” imbuhnya.

Adapun penertiban dilakukan di sejumlah titik, di antaranya kawasan Pasar Baru di Jalan Panglima Sudirman, Jalan Cut Nyak Dien, Jalan Pahlawan, serta area sekitar Pasar Niaga.

Sementara itu, Kepala UPT Pasar Baru Kota Probolinggo, Edi Sekar, memastikan bahwa pihaknya telah menyiapkan fasilitas lapak di dalam pasar bagi pedagang yang sebelumnya berjualan di luar area pasar.

“Kurang lebih tersedia 67 bedak yang bisa ditempati. Standarnya berukuran 2×1 meter, bahkan ada yang dibagi untuk dua pedagang. Untuk biaya, mereka tidak dikenakan sewa, hanya retribusi sebesar Rp35 ribu per bulan. Itu pun tidak saklek, kami beri toleransi dengan masa percobaan gratis selama satu hingga dua bulan sambil dilakukan pemantauan dan evaluasi,” jelas Edi.

Penertiban ini diharapkan mampu menciptakan kawasan pasar yang lebih tertata, aman, dan nyaman, sekaligus memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat yang beraktivitas di Pasar Baru Kota Probolinggo.

 

(Yul/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button