Komisi III DPRD Probolinggo Gelar RDP untuk Selesaikan Perselisihan PHK Karyawan PT Indopherin Jaya

BeritaNasional.ID, PROBOLINGGO JATIM— Komisi III DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang komisinya untuk membahas perselisihan hubungan industrial akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seorang karyawan PT Indopherin Jaya, yaitu Abdul yang telah mengabdi selama empat tahun dan menjadi karyawan tetap selama tujuh bulan.
Rapat dihadiri perwakilan manajemen perusahaan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo, serikat pekerja, serta kuasa hukum masing-masing pihak, dengan tujuan mencari solusi yang adil.
Ketua Komisi III dari Fraksi Golkar, Muchklas Kurniawan, menjelaskan hasil RDP akan dituangkan dalam kesimpulan dan berita acara, yang akan disampaikan kepada pimpinan DPRD dan diteruskan ke PT Indopherin Jaya. “Kami akan menyusun rekomendasi, salah satunya mendorong perusahaan mempertimbangkan kembali PHK secara persuasif dengan mengedepankan aspek sosial,” katanya.
Komisi III akan memberikan jeda waktu bagi perusahaan untuk merespons dan tidak menutup kemungkinan melakukan panggilan kembali atau kunjungan langsung. Rekomendasi sementara mengusulkan Abdul kembali bekerja, meskipun masih akan ada rapat internal untuk memfinalisasi poin-poin tersebut.
Anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Dasno, menilai PHK terlalu berat. “Kesalahan yang terjadi tidak disengaja dan tidak sebanding dengan loyalitas serta kinerja yang diakui perusahaan. Dari sisi sosial, perlu ada jalan tengah yang adil,” ujarnya, berharap perusahaan membuka ruang dialog.
Kepala Disperinaker Kota Probolinggo, Retno Fadjar Winarti, menyatakan proses penyelesaian telah melalui klarifikasi dua kali (28 November dan 4 Desember 2025) dan mediasi dua kali (11 dan 22 Desember 2025), dengan kedua pihak sepakat meminta mediator mengeluarkan anjuran tertulis. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, anjuran akan disampaikan paling lambat 9 Januari 2026, dengan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 52 tentang PHK akibat pelanggaran perusahaan.
Ketua DPC KSPSI Kota Probolinggo, Donal Vinalio Boy, menegaskan PHK tidak sesuai regulasi karena tidak ada bukti kuat pelanggaran berat atau pembongkaran rahasia perusahaan. “Kami menuntut Abdul dipekerjakan kembali karena PHK cacat hukum,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Indopherin Jaya, Raymond Caesar Perangin Angin SH, menjelaskan perusahaan memiliki aturan tegas larangan penggunaan ponsel, pengambilan foto, dan video di area pabrik yang telah disosialisasikan.
“Tindakan mengunggah foto area produksi ke media sosial dinilai pelanggaran serius terkait kerahasiaan proses produksi dan strategi bisnis. Keputusan PHK diambil setelah proses internal panjang dan berhati-hati,” katanya.
RDP ditutup dengan kesimpulan sementara bahwa Komisi III akan menyusun rekomendasi resmi dan mendorong penyelesaian dialogis yang mempertimbangkan aspek hukum dan sosial untuk hubungan industrial harmonis.
(Yul/Bernas)



