Satpolairud Polres Situbondo, Amankan Lima Nahkoda Perahu Langgar Zona Tangkap

BeritaNasional.ID – SITUBONDO JATIM – Satpolairud Polres Situbondo berhasi mengamankan lima nahkoda perahu asal Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Lima nahkoda ini di tangkap lantaran melanggar zona tangkap menggunakan alat tangkap jaring aktif di perairan Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo.
Keterangan yang disampaikan Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rahmanto melalui Kasat Polairud Polres Situbondo AKP Hasanuddin mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi salah satu nelayan yang resah dengan adanya nelayan yang menangkap ikan menggunakan jaring aktif dipinggir an pantai.
“Ada tujuh perahu yang menebar jaring di pinggir pantai. Jarak dari tengah laut ke pinggir pantai bukan 2 mil lagi. Tapi hanya 500 meter dari bibir pantai ke tengah laut. Jelas hal ini sangat melanggar zona penangkapan ikan,” ujar AKP Hasanudin, Kamis (7/9/2023).
Lebih lanjut, Kasat Polairud Polres Situbondo menjelaskan, ketika anggota tiba di lokasi, tujuh perahu tersebut tidak terlihat. Karena perahu itu tidak menggunakan penerangan untuk mengelabuhi nelayan tradisional. “Seharusnya perahu tersebut menggunakan lampu penerangan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Hasannudin mengungkapkan, dari tujuh perahu yang hendak ditangkap hanya lima yang berhasil diamankan. Sedangkan dua perahu berhasil melarikan diri. “Tentu dua nahkoda yang lari ini masih di selidiki, karena kami juga masih meminta keterangan dari lima nahkoda yang sudah berhasil kami amankan,” tuturnya.
Selain mengamankan lima nahkoda, sambung AKP Hasanudin, pihaknya juga berhasil membawa alat bukti lima perahu, jaring aktif serta beberapa ikan hasil tangkapan. “Lima nahkoda itu bisa diacam Pasal 7 ayat (2) huruf c Jo. Pasal 100C UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,” tegasnya.
Lebih lanjut, AKP Hasanidin mengatakan, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilakukan oleh nelayan kecil dan/atau pembudidaya ikan kecil dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100 juta. “Dengan UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tersebut, maka lima nahkoda tersebut bisa di pidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100 juta,” pungkasnya.
Sementara itu, salah satu nelayan yang merasa dirugikan mengatakan, bahwa dirinya dan nelayan yang lain merasa dirugikan. Sebab tidak mendapatkan ikan sama sekali dengan adanya perahu yang melanggar zona tangkap tersebut.
“Tentunya kami dirugikan, jaringnya juga bukan jaring layaknya nangkep di area itu, kami bertindak malah kami yang di ancam akan di tabrak kapal jika berada di laut, kalau kami tidak bertindak kami tentu sangat dirugikan,” keluh salah satu nelayan tradisional desa setempat. (Heru/Bernas).



