DaerahHukum & KriminalJawa TimurSitubondo

Satreskrim Polres Situbondo Gerak Cepat, Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan Berencana

BeritaNasional.ID – SITUBONDO JATIM – Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim bergerak cepat dalam menangani kasus penemuan mayat yang terdapat luka bacok di lokasi Hutan Pantai Wisata Tampora, Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo pada tanggal 27 Juni 2023 lalu, Sabtu (8/7/2023).

Mayat yang diketahui bernama AR (16) warga Desa Kraksan Wetan, Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo yang diduga korban pembunuhan berencana tersebut dan dibuang oleh para pelakunya di lokasi Hutan Pantai Wisata Tampora, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo.

Selanjutnya, dalam pengungkapan kasus pembunuhan berencana tersebut, Tim Resmob Satreskrim berhasil menangkap 4 orang pelaku yang semuanya warga Desa Kraksan Wetan, Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, yakni MIM (26), MHA (23), RDA (19), dan BP (25) sedangkan FT (26) masih dalam pencarian Petugas Kepolisian (DPO)

Tim Resmob juga mengamankan barang bukti berupa 4 buah HP milik para pelaku, 1 sepeda motor Vixion warna putih, satu buah pisau, satu buah clurit, pakaian dan dompet milik pelaku MHA.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Dhedi Ardi Putra menjelaskan setelah melakukan identifikasi terhadap penemuan mayat di wilayah Tampora Kecamatan Banyuglugur. Tim Resmob melakukan penyelidikan berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi serta barang bukti.

“Dalam penyelidikan itu, akhirnya petugas menemukan saksi kunci terkait penemuan mayat tersebut. Dari keterangan para saksi, Tim Resmob berhasil mengantongi nama-nama pelaku termasuk peran dari masing-masing pelaku serta motifnya dendam dan sakit hati terhadap korban,” jelas AKP Dhedi.

Lebih lanjut, AKP Dhedi Ardi Putra menerangkan bahwa kejadian tersebut berawal pada tanggal 23 Juni 2023, pelaku MIM (26), MHA (23), RDA (19) dan FT (DPO) merencanakan aksinya di rumah BP (25) untuk membunuh dan mengeksekusi korban. Kemudian pada malam Minggu setelah waktu Isya tanggal 24 Juni 2023 para pelaku bersama korban minum minuman beralkohol jenis arak di rumah BP (25). Sekitar pukul 21.00 WIB kala itu, para pelaku mengajak korban jalan-jalan dengan berboncengan menggunakan 2 sepeda motor dalam keadaan mabuk dengan membawa sisa minuman keras.

“Sesampainya di Wisata Kawasan Hutan Jati Tampora para pelaku membunuh korban dengan clurit dan pisau kemudian mayatnya dibuang sekitar Wisata Kawasan Hutan Jati Tampora tersebut. Hasil pengakuan para tersangka bahwa kejadian sudah direncanakan sebelumnya. Para pelaku sengaja mengajak korban minum minuman beralkohol sebelum melakukan pembunuhan berencana itu,” terang AKP Dhedi Ardi Putra.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung AKP Dhedi Ardi Putra, para pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut. “Alhamdulillah, anggota Satreskrim Polres Situbondo bergerak cepat untuk mengungkap kasus pembunuhan ini,” pungkasnya (Heru/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button