DaerahHukum & KriminalJawa TimurRagamSitubondo

Satreskrim Polres Situbondo Sita Ekskavator dan Pasang Garis Polisi di Lokasi Tambang

BeritaNasional.ID – SITUBONDO JAWA TIMUR,- Setelah meminta keterang kepada 10 pekerja tambang, petugas tindak pidana khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Situbondo, menyita barang bukti berupa dump truck Nopol DK 9374 dan Ekskavator dari lokasi tambang Watu Lungguh, Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Kabupaten Situbondo, Minggu (28/11/2021).

Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno menjelaskan bahwa, petugas Tipidsus Satreskrim Polres Situbondo juga memasang garis polisi di lokasi tambang yang diduga ilegal Watu Lungguh tersebut. “Di lokasi tambang sudah dipasang garis polisi,” kata Iptu Achmad Sutrisno.

Lebih lanjut, Kasi Humas Polres Situbondo menerangkan bahwa, tindakan penyitaan dan pemasangan garis polisi itu dilakukan, karena di duga izin tambang di Watu Lungguh tidak lengkap. “Berdasarkan hasil penyelidikan petugas Tipidsus Satreskrim Polres Situbondo, hasil tambang yang berlokasi di Watu Lungguh Desa Kotakan tersebut, dijual ke UD Hadi Jaya,” bebernya.

Tak hanya itu yang disampaikan Iptu Sutrisno, namun dia juga menjelaskan bahwa, 10 pekerja tambang yang diamankan dari lokasi tambang Watu Lungguh, diperiksa secara maraton kurang lebih 14 jam, dengan status sebagai saksi. “Setelah diperiksa sebagai saksi, 10 pekerja tambang Watu Lungguh tersebut dipulangkan ke rumahnya masing-masing,” pungkas Kasi Humas Polres Situbondo.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button