Hukum & KriminalJawa BaratNasional

Hati Hati Herbal Berbahaya, Diduga Semua Produk Merk AZ-ZIKRA Ilegal dan Palsu

BeritaNasional.ID JAWA BARAT – Masyarakat Indonesia berhati-hati dalam mengkonsumsi herbal, teliti dengan seksama sebelum membeli apalagi mengkonsumsinya. Saat dini diduga telah beredar bebas herbal yang berbahaya, ilegal dan palsu. Diperoleh informasi jika semua produk herbal merek az-zikra yang di produksi oleh PT ABIGROUP gabungan dari 3 perusahaan yaitu PT Azzikra Bersaudara Indonesia-Bandung dengan Komisaris utama M ja’far audah, Komisaris Siti fitrianah, Direktur Ismail jamil, PT Azzikra berkah internasional- Depok dengan komisaris utama M Ja’far audah, Komisaris Badiatus solehah dan Rania Jamiel Bawazier, Direktur Prayogo handioso, dan PT Jafra Royal Internasional-Bandung dengan komisaris utama Muhammad Jafar Audah, Komisaris Siti fitrianah dan Direktur Ismail jamil diduga produksi herbal ilegal, palsu, dan berbahaya untuk kesehatan.

Bahaya Obat Tradisional yang tidak memenuhi persyaratan dan tanpa Ijin Edar dapat menyebabkan resiko terhadap kesehatan seperti Kerusakan ginjal, kerusakan hati, tukak lambung dllnya.

Dari hasil investigasi awal media, beberapa produk herbal merek az-zikra memakai ijin edar milik orang lain seperti 5 produk madu dengan ijin edar yang sama (az-zikra madu herbal super, az-zikra madu herbal hutan super, az-zikra madu hutan hitam pahit,az-zikra madu herbal hitam pahit, az-zikra madu sarang) memakai ijin edar Roti milik MOY’S Bakery-Purwakarta.

Madu FreshMag Diproduksi (PT. JRI) dan Az-zikra Madu maag kedua produk tersebut memakai ijin edar yang sama milik CV. Nutrima Sehatalami-Kota Bogor.

Az-zikra propolis memakai ijin edar milik PT MAISYA MAKMUR-Jakarta Timur.
Az-zikra Coffee stamina memakai ijin edar milik CV Maher Agri-Kab Garut.
dan Az-zikra Habbatussauda memakai ijin edar milik PT. Habbatusauda International-Bandung

sebelumnya sudah ditayangkan :

Waspada … Diduga Istri Kedua Ustad Arifin Ilham Berbisnis Ilegal dengan Muhammad Jafar Audah

Bagi Pria Yang Suka Konsumsi Obat Kuat, Waspada Umi Rania Bawazier dan Muhammad Jafar Diduga Produksi Obat Kuat Pria Ilegal

AZZIKRA Diduga Distribusikan Produk Herbal Propolis Secara Ilegal

Berkenaan dengan informasi tersebut, tim awak mdia melakukan investigasi dan meminta konfirmasi dari masing-masing perusahaan yang ijin edarnya sama dengan produk bermerek azzikra.

Berdasarkan hasil investigasi,  seluruh perusahaan yang tersebut di atas mengonfirmasi bahwa tidak ada hubungan kerja sama dengan produk bermerek azzikra atau perushaan abigroup. Perusahaan tersebut tidak tahu menahu adanya produk bermerek azzikra yang dijual luas di pasaran dengan menggunakan ijin edar milik perusahaannya.

Dengan adanya informasi tersebut masing-masing perusahaan serta Dinas Kesehatan setempat mengeluarkan surat pemberitahuan adanya produk palsu dengan ijin edar ilegal.

CV Nutrima Sehatalami mengeluarkan surat bernomor 007/NSA/X/2021 tentang pemutusan kerja sama dengan PT Azzikra indonesia bersaudara terkait pelanggaran peraturan dan etika berusaha,

Dinas Kesehatan Kabupaten Garut-Jawa Barat mengeluarkan surat bernomor 440/14520/Dinkes yang berisi informasi kepemilikan No-PIRT CV Maher Agri yang sah,

Dinas Kesehatan Kota Bogor-Jawa Barat mengeluarkan surat bernomor 488/5656/Dinkes perihal kepemilikan No-PIRT milik CV Nutrima Sehatalami yang sah,

Dinas Kesehatan Purwakarta-Jawa Barat mengeluarkan surat keterangan kepemilikan No-PIRT Produk Moy’s Bakery yang sah,
PT HABBATUSSAUDA INTERNATIONAL,BANDUNG-JAWA BARAT mengeluarkan surat bernomor 002/HI/VI/21 tentang Laporan pemberitahuan produk palsu,

PT MAISYA MAKMUR mengeluarkan surat pernyataan tidak adanya kerja sama dengan PT AZZIKRA BERSAUDARA INDONESIA dengan nomor surat 082/B/PT.MM/X/2021.

Sehubungan dengan banyaknya laporan peredaran produk herbal diduga palsu/tanpa izin edar yang legal, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan pesan melalui Whatsapp HALOBPOM yaitu sebagai berikut:
1. Terima kasih telah mendukung kinerja BPOM dalam pengawasan Obat dan Makanan.
2. BPOM melakukan pengawasan terhadap produk tanpa izin edar dan diduga palsu yang diedarkan baik secara offline maupun online dan menindak pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. BPOM juga melakukan kerjasama lintas sektor untuk mengatasai peredaran produk tanpa izin edar dan diduga palsu.

Tidak hanya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menyampaikan pesan, Dinas kesehatan Kota Bogor dalam surat edaran informasi publik juga memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat bahwa aturan pemakaian Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) di produk herbal adalah

Nomor PIRT adalah ijin edar untuk pangan industri rumah tangga bukan untuk obat tradisional seperti jamu atau bentuk lainnya yang diiklankan/dipromosikan dengan berbagai khasiat untuk kesehatan. Aturan dalam label pangan (UU no.69 tahun 1999 tentang label dan iklan pangan menyatakan bahwa dalam label pangan dilarang untuk mencantumkan khasiat,kegunaan,manfaat atau kata lain yang semakna dengan itu yang berkaitan dengan kesehatan. Dan Sesuai dengan peraturan Badan POM No.22 tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikasi PIRT produk madu murni masih diijinkan untuk memperoleh nomor PIRT dengan ketentuan label seperti point diatas.

Kegiatan produsen dan pendistribusian ini diduga merupakan pelanggaran tindak pidana kejahatan obat dan makanan dengan melakukan peredaran obat palsu dan tanpa izin edar dalam jumlah besar ke seluruh wilayah Indonesia. Dalam hal ini melanggar UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 Pasal 197 serta UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 Pasal 62 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak 1,5 miliar rupiah. (tim)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button