Hukum & Kriminal

Kejari Bone Bolango akan Jemput Paksa RG Jika Tak Penuhi Panggilan Ketiga

BeritaNasional.ID, BONE BOLANGO GORONTALO — Penanganan kasus dugaan korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPKP) dari Program Bantuan Langsung Masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Bulango Selatan Kabupaten Bone Bolango terus bergulir.

Kasus yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 1.9 milyar rupiah dan menyeret seorang anggota DPRD Kabupaten Bone Bolango dari Partai Nasdem berinisial RG sebagai tersangka tersebut terus diseriusi oleh Kejaksaan Negeri Bone Bolango.

Saat diwawancarai awak media, Kasi Intelijen Kejari Bone Bolango Santo Musa mengungkapkan bahwa jaksa penyidik telah melayangkan panggilan untuk ketiga kalinya kepada RG.

Panggilan ketiga ini dilayangkan menyusul panggilan pertama dan kedua yang tidak dipenuhi RG.

“Pertama kita panggil pada 22 April 2024 namun RG tidak datang dengan alasan sakit,” ujar Santo.

Selanjutnya, kata Santo, Penyidik kembali memanggil RG untuk datang pada tanggal 26 April 2024.

“Namun RG tetap tidak datang dan tanpa alasan sehingga jaksa penyidik kembali melayangkan panggilan kepada RG untuk datang pada tanggal 30 April 2024,” ungkapnya.

Ditanya tindakan hukum yang akan diambil Kejaksaan jika RG tetap tidak datang memenuhi panggilan yang ketiga, Santo menegaskan bahwa salah satu tindakan hukum yang akan diambil adalah menjemput paksa.

“Jika yang bersangkutan tidak datang maka tindakan hukum yang akan kami ambil salah satunya adalah jemput paksa,” tegasnya.

Diketahui, selain RG, Tim Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango tersebut juga menetapkan rekan RG dengan inisial SL sebagai tersangka. Namun SL telah lebih dulu ditahan dan telah menjalani persidangan. Saat ini SL telah menjalani putusan pengadilan. SL di vonis dengan putusan 6 tahun denda 200 juta rupiah subsider 5 bulan dan uang pengganti sebesar 565.305.000 rupiah subsider 6 bulan.

(Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button