BeritaNasional.ID Serang Kota Banten – Sat Resnarkoba Polres Serang Kota Banten menangkap bandar narkoba bernama MJ seoarang laki-laki di Kp. Cidayu RT 006/002 Desa. Kebon Kec. Tirtayasa Kab. Serang, Senin dinihari (18/10/2021).
Pada saat dilakukan Penangkapan, MJ melarikan diri kedalam rumah dan sempat membuang barang bukti ke atas plafon kamar mandi namun MJ bisa diamankan dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan hasil ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu.
Kepala Humas Polres Serang Kota Akp Iwan Sumantri, membenarkan atas penangkapan MJ dengan barang bukti shabu “Ya benar kemarin malam tim Satresnarkoba menangkap seorang laki-laki warga Tirtayasa diduga mengedarkan obat terlarang jenis shabu” Ungkap Akp Iwan saat kami hubungi melalui saluran telepon, Selasa (19/10/2021).
MJ sebagaimana dimaksud akan dijerat dalam pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. MJ dalam melakukan aksinya diduga menjadi kurir dan menjual barang haram tersebut sudah sekitar 3 bulan. (Kontri BerNas)