Hukum & KriminalSitubondo

Satresnarkoba Polres Situbondo Tangkap Pengedar dan Sita 907 Butir Pil Trex

BeritaNasional.id – Situbondo Jawa Timur, Perang melawan perdaraan obat-obatan terlarang maupun narkoba di wilayah hukum Polres Situbondo benar-benar dikejawantahkan secara nyata. Kali ini Satresnarkoba Polres Situbondo berhasil mengamankan AFH (24) pemuda asal Desa Tenggir Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, karena diduga telah mengedarkan Pil Trex, Selasa (21/3/2023).

Dari tangan pelaku, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menyita 907 butir Pil Trex siap edar, uang tunai diduga hasil penjualan 150 ribu dan 120 ribu, satu buah HP dan satu buah tas. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Situbondo.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H mengatakan, penangkapan ini, berdasarkan laporan yang dari masyarakat kepada polisi. “Warga melaporkan adanya peredaran pil Pil Trex di wilayah Desa Tenggir, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Satresnarkoba mendapat laporan dari masyarakat ketika pelaku beraksi menjual pil trex tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Kapolres Situbondo, polisi melakukan penyelidikan dan setelah ada dugaan pelaku mengedarkan pil trex, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung menangkap pelaku di rumahnya dan menemukan ratusan butir pil trex siap edar. “Saat digeledah ditemukan Pil trex didalam kamar, tersangka mengakui pil trex di rumah itu miliknya,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, sambung Kapolres Situbondo, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 196 Jo. pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button