Daerah

Sayed Zainal : Enclave Tidak Jelas, Warga Kampung Perkebunan Sungai Iyu Masih Terkatung-kantung

BeritaNasional.ID, ACEH TAMIANG — Warga Kampung Perkebunan Sungai Iyu Kecamatan Bendahara, pascakeluar dari rumah (pondok) Hak Guna Perusahaan (HGU) PT. RPL masih terkatung-katung, belum memiliki tempat tinggal. Meski pihak Perusahaan sudah memberikan uang tali asih.

Tidak tegas dan serius Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menangani warga dan enclave tanah yang di keluarkan seluas 34,9 hektar dari PT. RPL belum ada penyelesaiannya.

Sampai kini, tanah seluas 34,9 hektar yang dibebaskan dari PT. RPL itu tidak tahu letak lokasinya di mana dan yang mana-mana saja. Sebab titik lokasinya tidak berada di satu tempat.

Begitu dikatakan Direktur Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari). Sayed Zainal, M. SH kepada Beritanasional.id Rabu (30/8/2023) di Kualasimpang.

Sayed mengatakan bahwa tidak seriusnya Komisi 1 dan anggotanya terlihat, sejak warga Kampung Perkebunan Sungai Iyu keluar dari Pondok PT. RPL, hingga saat ini kondisi mereka masih terkatung-katung, tidak memiliki tempat tinggal yang pasti.

“Saya katakakan, kenapa ini bisa terjadi?, sebab tanah seluas 34,9 hektar yang di enclave dari PT. RPL itu tidak ada Legal Formalnya, artinya Komisi 1 DPRK Aceh Tamiang tidak tuntas dalam penyelesaiannya secara De Jure nya,” jelas Sayed.

Dipaparkan Sayed bahwa; tanggal 6 Juli 2023 lalu, Pansus dari DPRK, tim bersama Staf BPN Aceh Tamiang turun meninjau ke lokasi atau titik enclave seluas 34,9 hektar.

Peninjauan dilakukan pada titik lokasi SD Negeri Marlempang, wilayah Perkebunan Sungai Iyu lalu di lokasi Persawahan Paya Rehat dan wilayah Permukiman Tengku Tinggi.

Lalu disepakati poin penting hasil kelapangan yang dituangkan dalam rekomendasi dan akan diberikan kepada para pihak.

Namun kenyataannya sampai tanggal berita ini ditayangkan (30 Agustus 2023) dan terhitung sejak Pansus turun ke lapangan tanggal, 6 Juli 2023 lalu [sudah dua bulan berjalan] pihak LembAHtari belum menerima rekomendasi tersebut.

“Sudah berkali kali kami hubungi dan komunikasikan. Dengan berbagai alasan pihak Komisi 1 DPRK Aceh Tamiang belum juga memberikan rekomendasi tersebut pada kami,” jelas Sayed.

Dia mengingatkan para wakil rakyat dan menghormati keputusan mereka [Komisi 1 dan DPRK Aceh Tamiang]. Sebab untuk hasil rekomendasi Pansus pada HGU PT. RPL sangat penting, apalagi itu, Pelaksanaan Pansus merupakan suatu Keputusan hasil RDP dan bukan kemauan Perusahaan.

“Wewenang kan ada di tangan anda. Anda-anda inilah yang bisa membuat rekomendasi untuk ditindak lanjuti eksekutif. Sebagai regulasi kebijakan, agar tepat dan tidak menyimpang rekomendasi Komisi 1,” jelasnya.

Sayed mengkritik bahwa; para wakil rakyat yang ada di DPRK Aceh Tamiang jangan hegemoni dalam bersikap pada kelompok tertentu.

“Jangan seperti tamsil, cakap tak sama buat [peribahasa melayu]. Harus sesuai dengan sumpah atas jabatan yang Anda emban. Sebagai wakil rakyat,”.

LembAHtari mendesak pihak Komisi 1, kapan rekomendasi tersebut bisa mereka terima. “Apakah untuk rekomendasi kami harus menunggu berbulan-bulan atau setahun?. Dan bagaimana dengan surat LembAHtari 10 Agustus 2023 agar ada RDP berkaitan dengan Perpanjangan HGU. PT. SCFD, PTPN 1 dan
PT. SKUAL,” tanyanya.

Masih Sayed, diingatkan; kiranya kesadaran untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab yang harus dijunjung tinggi, sesuai Zona Integritas Kejujuran di hadapan manusia dan Allah.

Selain itu perlu dan penting dengan sikap dan kepastian untuk mendapatkan rekomendasi hasil Pansus Komisi 1 dan para Pimpinan DPRK Aceh Tamiang hasil turun ke lokasi enclave PT. RPL pada tanggal 6 Juli 2023 lalu.

Selanjutnya; kiranya dapat kepastian jadwal RDP, kaitan dengan Perpanjangan HGU PT. SCFD, PTPN 1 dan PT. SRKL, Apakah jadwal Panmus untuk hal tersebut sudah terlaksana sehingga jadwal RDP sudah ditetapkan, sehingga potensi Konflik dapat terhindarkan dengan masyarakat dan atau warga yang bertempat tinggal di sekitar Perusahaan perkebunan.

“Bagaimana Surat Rekomendasi DPRA Nomor 160/599 dan ada 4 nomor tertanggal, 15 Maret 2023, Perihal rekomendasi DPRA terkait status Perizinan HGU Perkebunan Aceh yang ditujukan kepada Presiden RI, Menteri
Dalam Negeri, Kepala BPN RI, KA Kanwil BPN Aceh dan PJ Gubernur, tentunya menjadi bahan masukan bagi Para Pimpinan DPRK dan KOMISI 1 beserta anggota Komisi untuk bisa mempertimbangkan perlu segera dilaksanakan RDP,” kata Sayed.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button