HeadlineHukum & Kriminal

Kasasi Ditolak , Kejari Polman Jemput Paksa Terpidana Narkoba

BeritaNasional.ID.POLMAN SULBAR —Dinilai tidak koferatif atas panggilan Kejaksaan Negeri Polmqn, Doni Zulkarnaen  (34) terpidana kasusNarkoba,  terpaksa harus dijemput paksa .

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Polman Zulkifli saat menggelar press release. Rabu 30 Agustus 2023

” Tersangka Doni terpaksa dijemput paksa di kediamannya  Jln Lembu No. 62 Lingkungan Lalle Lama Kelurahan Maccorawalie Kec. Watang Sawitto Kabupaten Pinrang Provinsi Sulbar. oleh  jaksa eksekutor Kejari Polman.

Hal tersebut dilaksanakan berdasarkan  salinan putusan Mahkamah Agung RI tanggal 19 September 2022. Eksekusi penjemputan paksa dilakukan karena terpidana tidak kooperatif.

Terpidana atas nama Donny Zulkarnaen Alias Donni Bin Abd Aziz dilakukan eksekusi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Nomor: Print- 1080/ P.6.12/ Enz.3/ 08/ 2023 tanggal 23 Agustus 2023 sebagaimana putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 15676/ 2022/

“ Eksekutor Kejaksaan Negeri Polewali Mandar bersama anggota BNN Polman menangkap sang terpidana di depan Kantor Dispora Pinrang tanpa perlawanan.”

Lanjut Zulkifli, terpidana berhasil diamankan tanpa perlawanan, yang selanjutnya  diamankan  di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Polewali oleh JPU pada Kejaksaan Negeri Polewali Mandar.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) menuntut terdakwa 5 tahun penjara dan denda 1 satu Miliar Subsider 3 bulan penjara.

Kemudian diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Polewali 5 (lima) tahun penjara, denda 1 satu Miliar Subsider 1 (satu) bulan, namun penasihat hukum terdakwa melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi tetapi putusan banding menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Polewali sehingga penasehat hukum terdakwa mengajukan Kasasi.

Namun upaya hukum kasasi kuasa hukum terpidana dimana putusan belum turun, masa penahanan terpidana sudah habis sehingga dikeluarkan, namun saat ini putusan telah turun yang mana upaya kasasi ditolak sehingga Dony pun harus kembali menjalan hukuman atau sisa masa tahanan selama dua tahun.

Kepala kejaksaan Negeri ( Kajari ) Polman Zulkifli, SH mengatakan Kewenangannya selaku eksekutor telah dilaksanakan dengan melakukan penangkapan terhadap terpidana Donny Zulkarnain, Ia menjelaskan penangkapan kembali ini dilakukan setelah keluarnya keputusan MA dan menolak kasasi terdakwa. DSA pun akan kembali menjalani sisa masa tahanannya selama 2 tahun kurungan penjara.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button