NasionalRagam

SE Kemenhub Terbaru, Pengemudi Mobil Logistik Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Lengkap dan Hasil Test Antigen

BeritaNasional.ID, JAKARTA
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021. SE ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi COVID-19. Senin 1/11/2021.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi memaparkan bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR atau hasil pemeriksaan Antigen.

“Surat keterangan ini mulai kami memberlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021, setiap pelaku perjalanan jauh diwajibkan mengantongi hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan. dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan,” Papar Budi dalam keterangan tertulisnya, seperti seperti dilansir dari Antara, Minggu (31/10/2021).

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi juga menjelaskan, SE 90/2021, ditujukan kepada para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali.

“Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan,” jelasnya.

Ia juga mengimbau bagi para pemimpin daerah baik gubernur, wali kota, Satgas COVID-19 pusat dan daerah, UPT Ditjen Hubdat, maupun penyelenggara/operator sarana pra sarana transportasi darat seluruhnya dapat berkoordinasi serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini di daerah-daerah.

Surat Edaran nomer : 90/2021 juga berlaku bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Jawa dan Bali.

Pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14×24 jam sebelum keberangkatan.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button