SUMUTTanjung balai

Sejauh Mana Krisis DAS Dekat Kebun Ambalutu PTPN III Distrik Asahan

Krisis Daerah Aliran Sungai (DAS) disekitar areal kebun sawit PTPN III Distrik Asahan yang menaungi beberapa perkebunan perlu menjadi perhatian termasuk Kebun Ambalutu dibawah PTPN III Distrik Asahan.

Dasar temuan itu LKLH Sumut memberikan teguran/somasi melalui surat pada pimpinan tertinggi Distrik Asahan, ungkap Indra Mingka, Ketua LKLH Sumut pada Wartawan Sabtu 16/4/22 Via Whatshap.

Sudah kita layangkan Surat Somasi melalui surat No. 020/DPW/LKLH-SU/IV/2022, tgl 06 April 2022, dan kami masih menunggu Surat Somasi itu dijawab dengan batasan waktu yang telah ditentukan apabila surat somasi diabaikan, kami dari LKLH Sumut akan menempuh langkah hukum atau sengketa lainnya.

Sebelumnya LKLH Sumut telah menyampaikan Somasi berdasarkan hasil temuan dugaan perlakukan pihak manegmen perkebunan sawit PTPN III Distrik Asahan yang melakukan penanaman kepala sawit sampai ke pinggir sungai dan anak sungai sebagai kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS).

DAS disekitar Kebun Ambalutu ada 3 antara lain Sungai Ambalutu, Sungai Kipas, dan Sungai Silau dan dari hasil Web GIS LKLH Sungai Kopas DAS Krisis 6,69 Km atau setara dengas lebih kurang luas 13,38 Ha, dihitung mulai dari muara Sei Kopas sampai batas HGU dengan Kebun PTPN IV.

Pinggir Sungai Ambalutu sisi kiri dan kanan yang berada di dua lokasi diperkirakan krisis  sepanjang 14,56 Km atau setara dengan luas 29,12 Ha, dan pinggir Sungai Silau diperkirakan krisis sepanjang 4,7 Km atau setara 4,7 Ha.

Disekitar Kebun Ambalutu krisis DAS itu diperkirakan secara total 25,95 Km atau setara dengan luas 51,90 Ha, dengan
kondisi ketiga pinggir sungai sudah ditanami sawit tanpa berpikir lebih jauh dampak yang akan timbul apa bila DAS dirusak.

Jadi wajar saja kampung sekitar perkebunan Sawit Ambalutu sering dihantam banjir, sekitar Kec. Buntu Pane dan Prapat Janji.

Dimana DAS berperan penting dalam menjaga lingkungan dan menyediakan kebutuhan air bagi masyarakat dan selain itu, DAS juga berperan menjaga kualitas air, mencegah banjir dan kekeringan saat musim hujan dan kemarau, serta mengurangi aliran massa tanah dari hulu ke hilir.

Karena DAS itu sebagai kawasan Konservasi yang wajib dilindungi keberadaan dengan tanaman hutan, semak belukar dan satwa yang hidup dipinggir sungai.

Pada pasal 24 Undang-Undang RI No.17 Thn 2019 Tentang Sumber Daya Air jelas telah mengatur hal Konservasi Sumber Daya Air dengan butir 4 berbunyi, Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditujukan untuk melindungi dan melestarikan Sumber Air beserta lingkungan keberadaannya terhadap kerusakan atau gangguan yang disebabkan oleh daya alam dan yang disebabkan oleh tindakan manusia.

Dan pada Pasal 25 setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan, a. terganggunya kondisi tata Air Daerah Aliran Sungai, b. kerusakan Sumber Air dan/atau prasarananya, c. terganggunya upaya pengawetan Air; dan d. pencemaran Air.

Sedangkan pada Pasal 71 setiap orang yang karena kelalaiannya: a. melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya kondisi tata Air Daerah Aliran Sungai, kerusakan sumber Air dan prasarananya, dan/atau pencemaran Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, huruf b, dan huruf d; atau dengan ancaman pidana.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000. 000.000,00 (tiga miliar rupiah), Ungkap Ketua LKLH Sumut tersebut menyampaikan (As18).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button