HeadlineSulawesi

Sekda Buteng Sebut Penunjukan PLH Kades Dahiango Mestinya Sesuai Aturan

 

BeritaNasional.ID, BUTON TENGAH – Penunjukan pelaksana jabatan kepala Desa Dahiango, Kecamatan Mawasangka, Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra). Menurut Sekda, H Kostantinus Bukide seharusnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan  yang berlaku.

Pernyataan itu keluar menyusul statement Camat Mawasangka. Yang mengatakan kalau saat ini dirinya ditunjuk oleh Bupati, mejadi pelaksana jabatan kepala Desa Dahiango disalah satu media lokal.

“Semestinya memang bukan pelaksana tugas yang ditunjuk tapi pelaksana harian. Yaitu sekdes sambil menunggu putusan,” ucap Sekda, H Kostantinus Bukide saat ditemui di ruang kerjanya sore tadi, Senin (27/12/2021).

Sebab, hingga saat ini masalah yang membelit kepala Desa. Atas dugaan penganiayaan terhadap warganya sendiri, sampai saat ini belum ada keputusan inkrah dari pengadilan.

“Tetap kita harus menjunjung tinggi yang namanya asas praduga tak bersalah. Apalagi memang belum ada putusannya, jadi harus ditunjuk pelaksana harian sebagaimana aturan yang benar,” katanya.

Padahal sebelumnya, lanjutnya, kepala dinas BPMD Buteng, Armin. Telah berkonsultasi dengannya untuk menunjuk pelaksana harian di desa. Agar roda pemerintahan dapat terus berjalan. Akan tetapi,  hasilnya berbeda.

Mengutip dari pemberitaan sebelumnya, Camat Mawasangka, Sahiruddin, mengatakan kalau dirinya saat ini di percaya menjabat sebagai pelaksana jabatan Kades Dahiango oleh Bupati. Namun jabatan itu sifatnya sementara sambil menunggu proses hukum berjalan.

Jika hasil keputusan pengadilan dengan vonis bebas maka jabatan Kades Dahiango akan dikembalikan, begitupun sebaliknya.

“Hasil keputusan pengadilan yang akan menentukan jabatan Kades Dahiango. Namun apabila divonis bersalah, maka Bupati Buton Tengah akan menunjuk penjabat yang akan menggantikannya,” kata Camat Mawasangka, Sahiruddin.

Lebih lanjut  Sahiruddin mengatakan, terkait penunjukan dirinya sebagai pelaksana jabatan Kades Dahiango. Dirinya  mengklaim sudah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Padahal jika merujuk pada Undang Undang Desa No 6 tahun 2014 dalam pasal 45 berbunyi “Dalam hal kepala desa diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 dan pasal 42, sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban kepala Desa sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Oleh karena itu dengan adanya pengakuan penunjukan saat ini, dapat dilihat apakah telah sesuai dengan peraturan atau tidak.

(Win).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button