Sekda Malang Ajak Masyarakat Jadi Garda Terdepan Berantas Rokok Ilegal

BeritaNasional.id-MALANG – Pemerintah Kabupaten Malang terus memperkuat strategi pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat sebagai kekuatan pengawasan di lapangan. Satuan Pengamanan Masyarakat (Satlinmas), perangkat desa, ketua RT/RW, hingga pelaku usaha penjualan rokok diajak berperan aktif menjadi garda terdepan dalam mencegah dan membendung beredarnya produk tembakau tanpa pita cukai sah.
Pesan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Dr. Ir. Budiar Anwar, M.Si, saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai. Acara yang ditujukan bagi unsur masyarakat se Kecamatan Jabung ini diselenggarakan di Taman Gangsar, Kecamatan Pakis, pada Kamis (25/6/ 2026).
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, perwakilan Bea Cukai Jawa Timur II, Kepala Satuan Polisi yg Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Jabung, serta ratusan peserta yang mewakili berbagai lapisan masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Budiar menegaskan bahwa aliran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima daerah bersumber sepenuhnya dari penerimaan cukai yang sah dan tertib. Oleh karena itu, keberhasilan menekan angka peredaran rokok ilegal memiliki hubungan langsung dengan kemampuan daerah membiayai pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas.
“Dana tersebut telah kami alokasikan dan manfaatkan untuk berbagai program prioritas, mulai dari peningkatan kesejahteraan sosial, pelayanan kesehatan masyarakat, penunjang penegakan hukum, hingga kegiatan pembangunan lain yang manfaatnya dirasakan langsung oleh warga Kabupaten Malang,” jelasnya.
Menurut Budiar, pemberantasan rokok ilegal tidak dapat dipandang sekadar tugas pemerintah maupun aparat penegak hukum semata, melainkan merupakan tanggung jawab kolektif seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Malang juga menegaskan komitmennya untuk mendukung sepenuhnya kebijakan dan langkah strategis yang ditetapkan pemerintah pusat dalam menekan peredaran barang kena cukai yang tidak memenuhi syarat hukum.
Peredaran rokok ilegal dinilai membawa dampak berantai yang merugikan. Selain mengurangi penerimaan negara yang seharusnya masuk ke kas negara dan daerah, praktik ini juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di kalangan pelaku usaha yang telah taat aturan. Lebih jauh lagi, hal ini berpotensi mengganggu ketertiban umum serta kestabilan ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput.
“Keberadaan rokok tanpa cukai merugikan banyak pihak. Persaingan menjadi tidak seimbang, dan ketertiban ekonomi di lingkungan kita pun rentan terganggu,” tegasnya.
Sekda menilai peran Satlinmas, perangkat desa, serta pengurus RT dan RW memiliki nilai strategis yang sangat besar. Sebagai pihak yang bersentuhan langsung dan mengetahui kondisi lingkungan sehari-hari, mereka berpeluang besar bertindak sebagai agen penyebar informasi sekaligus mata dan telinga pemerintah. Termasuk memberikan pemahaman mengenai ciri-ciri produk yang sah maupun yang melanggar aturan, serta bahaya yang ditimbulkan.
Secara khusus kepada para pedagang rokok, Budiar mengingatkan kewajiban untuk selalu memastikan setiap barang yang diperdagangkan berasal dari jalur resmi, lengkap dengan pita cukai dan memenuhi seluruh ketentuan peraturan yang berlaku.
“Dengan menjual hanya produk yang sah, pedagang turut menjaga keberlangsungan usahanya sendiri sekaligus mendukung terciptanya iklim perdagangan yang sehat, berkeadilan, dan taat hukum,” tambahnya.
Selain melakukan pengawasan, masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi atau temuan peredaran rokok ilegal yang terjadi di lingkungan masing-masing kepada instansi berwenang. Partisipasi aktif dan kepedulian warga disebut sebagai kunci utama agar pengawasan berjalan efektif hingga ke tingkat paling bawah.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta tidak hanya memahami ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga mampu mengenali ciri-ciri keaslian cukai, paham akan dampak negatif pelanggaran, serta memiliki semangat berbagi pengetahuan kepada warga lain di lingkungannya.
“Semoga pertemuan ini memberikan manfaat nyata dan menjadi langkah awal yang kokoh untuk meningkatkan kesadaran kolektif, sehingga kepatuhan di bidang cukai benar-benar tumbuh dan terjaga di tengah masyarakat Kabupaten Malang,” pungkasnya.



