Sekda Periksa Kendaraan Dinas, Ditemukan Ada Yang Menunggak Pajak

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Pemerintah Kabupaten Bondowoso melakukan apel kendaraan dinas yang digunakan Pegawai Negri Sipil (PNS) Kabupaten bondowoso, baik roda dua maupun roda 4.
Apel dilaksanakan selama 5 hari. Pemakai kendaraan sampai tingkat desa harus hadir dan membawa STNK kendaraan. Perintah tersebut sesuai surat sekretariat daerah nomor: 000.1.7/205/430.0/2025 pertanggal 11 Agustus 2025.
Hari pertama, selasa 12 Agustus 2025 jadwalnya Kecamatan Wringin, Pakem, Binakal, Curahdami, Tegalampel dan Taman Krocok. Hari pertama dilakukan apel kendaraan sekaligus mengecek kondisi fisik, administrasi dan ketaatan membayar pajak.
Apel dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) H. Fathur Rozi, M.Fil.I, didampingi oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Inspektur Inspektorat, Kepala Satpol PP, Plt Kepala Dinas Perhubungan, Plt Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kabag Umum dan Kabag Prokopim.
“Apel dilaksanakan dengan tujuan ingin memastikan kendaraan dinas tertib, rapi, dan memenuhi kewajiban membayar pajak. Pemeriksaan ini juga berfungsi untuk mengevaluasi kelayakan kendaraan,” jelasnya.
Apakah kendaraan tersebut masih layak pakai atau sudah memerlukan perbaikan. Hal ini krusial untuk menjaga efisiensi operasional dan keselamatan para pengguna. Salah satu temuan penting dalam pemeriksaan ini adalah terkait status pajak kendaraan.
Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Bondowoso, Bambang Heru Suwanto, membenarkan bahwa beberapa kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat, dilaporkan masih menunggak pajak.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemkab Bondowoso untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan aset daerah. Diharapkan, dengan adanya pemeriksaan berkala ini, penggunaan kendaraan dinas dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab.
Hasil dari pemeriksaan ini nantinya akan dilaporkan kepada Bupati untuk ditindaklanjuti, guna memastikan seluruh aset pemerintah daerah dikelola dengan maksimal sesuai aturan yang berlaku. (Ghafur/Syamsul Arifin/Bernas)