Politik

Seleksi Calon Anggota KPU untuk 4 Kabupaten di Provinsi Gorontalo Dibuka, Ini Syarat untuk Mendaftar

BeritaNasional.ID, Gorontalo – Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 126 tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan untuk 118 Kabupaten/Kota pada 15 Provinsi periode 2023 – 2028, tahapan pendaftaran dimulai pada tanggal 6 hingga 17 Maret 2023.

Untuk Provinsi Gorontalo seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota tersebut akan di gelar di 4 Kabupaten yaitu Kabupaten Gorontalo, Boalemo, Bone Bolango dan Pohuwato.

Hal tersebut terungkap pada Sosialisasi Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota yang digelar oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Gorontalo yang berlangsung di Grand Q Hotel Kota Gorontalo, Senin (6/3/2023) malam.

Dalam kesempatan itu, seluruh Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Kabupaten Provinsi Gorontalo masing-masing Ramli Mahmud, Erman Rahim, Ramsi Bokings, Melys H. Ali dan Husin Ali memaparkan tentang syarat dan tahapan pelaksanaan seleksi.

Dikatakan bahwa Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat tentang pelaksanaan seleksi Anggota KPU Kabupaten. Selain itu menjaring minat publik untuk berpartisipasi dan mendaftar sebagai calon anggota KPU Kabupaten.

“Dengan adanya sosialisasi ini maka diharapkan bisa mendapatkan nama-nama calon anggota KPU Kabupaten yang potensial dan memiliki kapasitas yang dibutuhkan sebagai penyelenggara pemilu,”kata Ketua Timsel Ramli Mahmud.

Dalam sosialisasi ini Timsel menghadirkan sejumlah pimpinan media massa yang ada di Gorontalo. Menurut Ramli Mahmud peran media dalam sosialisasi seleksi calon anggota KPU Kabupaten ini sangat penting untuk bisa memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka melalui pemberitaan.

“Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memberikan keterbukaan dan transparansi
terhadap seluruh proses tahapan seleksi calon Anggota KPU Kabupaten,”ujarnya.

Bagi masyarakat Gorontalo yang berminat untuk mendaftar sebagai calon anggota KPU Kabupaten, ini syarat yang harus dipenuhi, yaitu :
a. warga negara Indonesia;
b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh)tahun;
c. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e. memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan
Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
f. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau Sederajat;
g. berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan yang dibuktikan
dengan kartu tanda penduduk elektronik;
h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
k. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
m. bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

Persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh calon anggota KPU Kabupaten yakni belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, meliputi :
1. Telah 2 kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;
2. Telah 2 kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut;
3. Telah 2 kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.

Selain itu syarat bagi seorang calon anggota KPU Kabupaten yakni tidak pernah dikenai Sanksi Pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
(Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button