Jawa Timur

Selundupkan Sabu Dalam Dubur, Napi Lapas Kediri, Diserahkan Satreskoba Polresta Kediri

BeritaNasional.ID KEDIRI – Sejumlah cara dilakukan pengedar, kurir maupun narapidana narkoba untuk menyelundupkan barang haram tersebut. Seperti yang dilakukan warga binaan Lapas Kelas II A Kediri saat menyelundupkan narkoba jenis sabu sabu melalui dubur.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Kediri, kejadian ini berawal pada hari Sabtu, tanggal 4 September 2021 sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat itu pihak lapas mendapat informasi dari jajaran pengamanan yang bekerja sama dengan seksi kegiatan kerja untuk saling mengawasi dua orang WBP (warga binaan permasyrakatan) pekerja pertanian Luar Lapas yang disinyalir akan menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas.

Sebelumya, sekitar pukul 06.00 WIB, seksi kegiatan kerja mengintai gerak-gerik dua orang WBP dengan inisial PO dan SI menggunakan video. Dari pengintaian video tersebut, diduga kedua warga binaan permasyrakatan ini saling bekerjasama menyimpan barang mencurigakan yang diduga narkoba.

Petugas seksi kegiatan kerja kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada staf KPLP, yang kemudian laporan tersebut diteruskan ke Kepala KPLP terkait barang terlarang yang mencurigakan.

Informasi ini lalu diteruskan ke Kalapas. yang kemudian menginstruksikan untuk melakukan penggeledahan secara intensif kepada warga binaan ketika masuk kembali ke Lapas.

Kepala KPLP dan Kasubsi Keamanan beserta staf KPLP melakukan penggeledahan secara intensif kepada pekerja pertanian yang bekerja pada luar Lapas. Jumlah warga binaan yang digeledah ketika itu sebanyak 13 WBP.

“Selanjutnya dua orang yang dicurigai ini diintrogerasi. Dari keterangan keduanya, kasus ini kemudian mengembang ke seorang pelaku lainya yang diindikasi diduga juga terlibat, berinisial RO,” Humas Lembaga Permasyrakatan Kelas II A Kediri, Anton Prabowo Wicaksono.

Tidak hanya itu, ketika diinterogersi PO mengakui bahwa barang tersebut disimpan di kamar mandi di dalam area asimilasi luar Lapas.

Setelah itu petugas bergegas melakukan pemeriksaan di kamar mandi area asimilasi pertanian luar Lapas.

Kemudian warga binaan tersebut mengakui bahwa barang terlarang tersebut disimpan pada dubur. Kemudian dilakukan pengeluaran barang terlarang dari dalam dubur warga binaan permasyrakatan tersebut.

Petugas lapas lantas berkordonasi dengan Satreskoba Polres Kediri Kota untuk melakukan pemeriksaan. Dalam penggeledan itu, petugas menemukan barang bukti berupa kristal putih atau (narkotika) jenis sabu-sabu 1 paket (beserta plastik pembungkus) seberat 3,86 gram. Pil psikotropika warna putih sebanyak 9 butir, serta pil double L.

“Untuk pengembangan penyelidikan, yang bersangkutan kita serahkan ke Satreskoba Polres Kediri Kota,” tutup Anton. (ISK)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button