DaerahHeadline

Sempat Tertunda, PN Jakpus Gelar Sidang Eksepsi SYL Hari Ini

BeritaNasional.ID, Jakarta — Sidang eksepsi yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL yang sebelumnya sempat tertunda kembali digelar oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) hari ini, Rabu (13/03/2024).

Hal tersebut dimuat pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus yang tertulis Agenda Eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.

Eksepsi tersebut diajukan oleh SYL bersama dengan dua terdakwa lainnya dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), yakni mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta. Ketiganya mengajukan eksepsi merespons dakwaan yang telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai kasus dugaan pemerasan serta gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar.

Sidang eksepsi dijadwalkan digelar mulai pukul 09.05 WIB di ruang sidang Hatta Ali PN Jakpus. Nantinya, masing-masing dari pihak terdakwa akan membacakan eksepsi mereka di hadapan majelis hakim.

Hakim anggota Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Fahzal Hendri menyebutkan sebelumnya majelis hakim memutuskan menunda sidang eksepsi tersebut, dikarenakan ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh tengah jatuh sakit, saat dimintai keterangan pada Rabu (06/03/2024).

“Ketua majelisnya Pak Rianto Adam Pontoh sakit, sekarang lagi dirawat di rumah sakit. Mudah-mudahan beliau cepat sehat,” ujarnya saat itu.

Diketahui, SYL tersandung dugaan pemerasan, gratifikasi, serta TPPU. Kasus pemerasan dan gratifikasi SYL sudah berada di tahap persidangan, sedangkan TPPU masih dalam penyidikan KPK.

SYL didakwa dengan pemerasan dan gratifikasi bersama-sama dengan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta. Ketiganya hadir dalam sidang pembacaan dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (28/02/2024).

“Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang yaitu para pejabat eselon I pada Kementerian Pertanian beserta jajaran di bawahnya memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya,” ucap Jaksa KPK dalam persidangan. (Ay/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button