SUMUTTanjung balai

Senilai Rp. 4.664.438.700,- Barang Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Teluk Nibung

BeritaNasional.ID, Tanjungbalai Sumut- Barang-barang ilegal berupa balpress pakaian bekas, balpress sepatu bekas, rokok ilegal , minuman beralkohol, produk olahan makanan dalam kemasan, produk olahan minuman dalam kemasan, Minyak goreng, tali komposit ,gulungan plastik hingga barang lainnya yang memiliki perkiraan nilai harga barang sebesar Rp.4.664.438.700 dimusnahkan Kantor Bea Cukai Teluk Nibung.

Seluruh barang ilegal ini merupakan hasil penindakan karena tidak memenuhi kebutuhan di bidang kepabeanan atau cukai. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, di halaman gudang kantor jalan panton Bagan Asahan Kabupaten Asahan, pada Kamis 6/4/23.

Adapun barang tersebut merupakan barang yang sudah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan dengan perkiraan total nilai barang mencapai Rp.4.664.438.700 dan potensi kerugian negara yang disebabkan atas barang-barang tersebut diperkirakan sebanyak Rp. 367.117.652,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Tutut Basuki.

Dia merinci barang hasil penindakan Ballpres pakaian bekas sebanyak 1.027 Ballpres, Ballpres sepatu bekas 52 Ballpres, Rokok Ilegal 260.270 batang, Minuman mengandung etil Alkohol 2000 ml, Produk olahan makanan dalam kemasan 76 kotak dan 315 pcs, Produk olahan minuman dalam kemasan 95 Kotak dan 16 pcs, minyak goreng sebanyak 267 botol, Tali Komposit 154 gulungan, Plastik 2 karung, Barang lain 19 Kotak.

“Dengan adanya kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan Efek jera kepada pelaku pelanggaran agar pelanggaran serupa kedepannya dapat diminimalisir dan kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang ilegal. “Ujar tutut.

Pemusnahan yang didominasi oleh komoditi pakaian bekas dan sepatu bekas ini juga selaras dengan arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor dampak yang dapat ditimbulkan oleh beredarnya pakaian bekas selain mengganggu industri tekstil dalam Negeri tersebut juga dapat menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan

Keselamatan keamanan dan lingkungan karena komoditas ini dapat dikategorikan sebagai limbah pakaian bekas sepatu bekas merupakan barang larangan impor.

Saya mengucapkan terima kasih karena keberhasilan penindakan barang ilegal baik yang telah kami capai maupun yang akan kami capai kedepannya tidak akan lepas dari dukungan seluruh aparat penegak hukum instansi pemerintah serta dari seluruh lapisan masyarakat. Sepengetahuan saya untuk saat ini tidak ada lagi Kapal-kapal yang bersandar di perairan wilayah kita.

“Untuk pengamanan barang bukti ini kita lakukan secara transparan apalagi gudang ini tempat yang sudah sangat aman karena menggunakan CCTV.

Tujuan pemusnahan ini adalah komitmen kita agar membuat efek jera kepada pelaku. Semoga kegiatan ini tidak mengurangi nilai ibadah kita bagi yang menjalankan Puasa pada bulan suci ramadhan ini. “Terang tutut.(As18)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button