Seorang Kakek di Tasikmalaya Masuk Hotel Usai Nidurin Anak Kandungnya Sendiri Usia 14 Tahun

Beritanasional.id | Tasikmalaya, Jawa Barat,- Seorang pria lanjut usia berinisial RSM (67), warga Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, diamankan pihak kepolisian atas dugaan melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri berinisal DK yang masih berusia 14 tahun.
Menurut keterangan dari Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tasikmalaya, Josner mengatakan, kronologis kejadian bermula sejak bulan Juni tahun 2025 sekira 14.00 wib di kamar korban di Desa Cipatujah Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya. “Pelaku dengan cara membujuk korban saat tidur bersama didalam kamar korban sehingga terjadi persetubuhan yang sebelumnya ternyata sudah berulang kali dilakukan oleh tersangka sampai akhirnya korban memiliki keberanian dan kesempatan bercerita kepada pelapor yakni kakak tirinya DK (korban) berinisal RN”, ungkapnya kepada beritanasional.id, Kamis (10/7/2025).
Mendengar pengaduan dari DK, RN langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tasikmalaya. Tanpa butuh waktu lama, setelah semua bukti terkumpul, pihak kepolisian langsung melakukan tindakan penangkapan terhadap pelaku pada Senin tanggal 08 Juli 2025 jam 18.00 wib di Cikurubuk Kota Tasikmalaya karena tersangka sempat kabur karena tidak berani pulang kerumahnya yang sempat viral dimasyarakat.
Penangkapan dilakukan setelah pihak keluarga melaporkan kasus tersebut ke Polres Tasikmalaya. Berdasarkan keterangan sementara dari kepolisian, tindakan tersebut telah terjadi berulang kali selama beberapa bulan terakhir.”Untuk motif pelaku tidak bisa mengendalikan hasrat biologis tinggi, dan sempat 5 kali menikah. Kami masih mendalami kasus ini dengan meminta keterangan dari pelaku, korban, dan sejumlah saksi. Korban juga sudah mendapat pendampingan psikologis,” ujar Josner.
Akibat dari perbuatannya, saat ini pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan terancam dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara di hotel prodeo (penjara).
Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kekerasan atau pelecehan terhadap anak di lingkungan sekitar.
Laporan : Chandra.



