AdvedtorialDaerahHeadlineJawa TimurRagamSitubondo

Setelah Disepakati 6 Fraksi, Ketua DPRD Situbondo dan Bupati Tandatangani Raperda Menjadi Perda

BeritaNasional.id – SITUBONDO JAWA TIMUR – Setelah enam Fraksi DPRD Kabupaten Situbondo pada rapat paripurna menyetujui tiga raperda menjadi perda, Ketua DPRD Situbondo Edy Wahyudi SE dan Bupati Situbondo Drs H Karna Suswandi melaksanakan tanda tangan bersama, Senin (11/4/2022).

Tiga rancangan peraturan daerah (raperda) tersebut mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Situbondo menjadi peraturan daerah (perda), setelah Fraksi PKB, Golkar, Gerindra, PPP, PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Demokrat membacakan pandangan umumnya dihadapan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo.

Ketiga raperda yang ditetapkan menjadi Perda tersebut, antara lain Raperda Ruang Terbuka Hijau, Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Situbondo dan Perusahaan Umum Daerah Tirta Baluran.

“Tadi kita melaksanakan persetujuan terhadap raperda menjadi perda. Alhamdulillah, semua fraksi menyetujui tiga rancangan daerah tersebut menjadi peraturan daerah,” kata Ketua DPRD Situbondo Edy Wahyudi SE, usai memimpin sidang paripurna persetujuan raparde menjadi perda.

Lebih lanjut, Ketua DPRD Situbondo mengatakan bahwa, pembahasan tiga raperda tersebut, sudah melalui proses yang panjang, baik dilaksanakan dalam pembahasan paripurna tingkat satu dan tingkat dua hingga pembahasan di tingkat komisi, fraksi, pansus dan Bapemperda.

“Setelah dilakukan evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur, maka pembahasan tersebut dilanjutkan ke rapat paripurna satu dan dua serta pembahasan di tingkat komisi, fraksi, pansus dan Bapemperda,” jelas Edy Wahyudi.

Untuk langkah selanjutnyan, sambung Ketua DPRD Situbondo, setelah raparda ini disetujui oleh DPRD Situbondo, kemudian diundangkan oleh Pemerintah Kabupaten Situbondo dan secara teknis harus ditindaklanjuti oleh peraturan bupati.

Bupati Situbondo saat tanda tangan raperda menjadi perda (As’ad Zuhaidi Anwar)

“Saya berharap dengan persetujuan dan penandatanan raperda menjadi perda yang dilakukan DPRD Situbondo dengan Bupati Situbondo bisa memacu kinerja lembaga eksekutif dalam memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat,” pungkas Ketua DPRD Situbondo Edy Wahyudi.

Dilain pihak, Bupati Situbondo Drs. H. Karna Suswandi mengatakan bahwa, rancangan raperda yang telah disetujui oleh DPRD Situbondo menjadi perda diharapkan bisa memberikan motivasi bagi lembaga eksekutif untuk bekerja sesuai dengan perda yang telah ditetapkan dan ditandatangani tersebut.

“Saya berharap perda ini akan bisa memacu semangat kerja PDAM Tirta Baluran dan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Situbondo untuk terus berkontribusi dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” harap Bupati Situbondo. (Adv/As’ad)

Publisher                     : Heru Hartanto

Pewarta                       : As’ad Zuhaidi Anwar

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button