BondowosoDaerahJawa Timur

Setelah Pengosongan Gedung PB PGRI, Tahap Selanjutnya Pengosongan Kantor PD PGRI Bondowoso

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Hari ini, 31 Oktober 2024, kuasa hukum Dr. Drs. Teguh Sumarsono, MM memberikan somasi (teguran) kepada Prof. Dr. Unifah Rosyidi agar segera meninggalkan gedung PB PGRI.

‘Pengusiran’ dilakukan berdasarkan pemilihan hasil Kongres XXIII dan SK AHU Nomor AHU 0001568.AH.01.08 tahun 2023 tertanggal 13 November 2023 tentang Perubahan Perkumpulan PGRI.

Atas hasil kongres tersebut, Teguh Sumarsono terpilih dan ditetapkan sebagai Ketua Umum PGRI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar yang lain, keputusan PT TUN nomor 397/B/2024/PT.TUN JKT tertanggal 9 Okotober 2024.

Kedua SK Kemenkumham Unifah Rosyidi dinyatakan batal demi hukum dan dicabut. Dan SK Kepengurusan Teguh Sumarno sebagai PB PGRI tetap berlaku dan/atau SK Menkumham Teguh Sumarno, sah secara hukum.

Ketua PD PGRI Bondowoso, Dr. Drs. H. Sugiono Eksantoso, MM mengatakan, setelah ekskusi pengosongan Gedung PB PGRI selesai, maka akan dilanjutkan dengan pengosongan Kantor PD Daerah se-Indonesia, termasuk Bondowoso.

“Kami PD PGRI Bondowoso masih menunggu instruksi dari PB PGRI terkait dengan pengosongan Kantor PD PGRI Bondowoso. Kalau sudah ada petunjuk dari PB PGRI, kami akan segera melakukan koordinasi dengan APH,” kata Sugiono, sapaannya.

Pengosongan Kantor PGRI, lanjutnya, baik di Pusat maupun di Daerah ini bukan berdasarkan kepentingan pribadi atau kelompok, tapi perintah Undang-Undang. Artinya, pengosongan ini dalam rangkan menjalankan aturan yang belaku.

Sugiono meminta kepada PD PGRI yang lama, agar taat pada hukum. Menghormati dan menghargai perintah keputusan. Jangan bertahan dengan pendiriannya yang menurut aturan salah. (Syamsul Arifin/Bernas)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button