DaerahJawa TimurRagamSitubondo

Setia dan Jujur Mengabdi untuk Negara, ASN Fungsional Umum ini Terima Penghargaan dari Presiden RI

BeritaNasional.ID,SITUBONDO – Jumhari ASN golongan 3C yang sehari – harinya bertugas difungsional Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo ini tak menyangka dirinya mendapat piagam penghargaan Satya Lencana Karya Satya 30 tahun dari Presiden RI Joko Widodo, Kamis 3/12.2020.

Jumhari (52) mengaku terharu mendapat penghargaan tersebut, meskipun dirinya tak pernah berharap penghargaan apapun, karena dirinya menganggap pekerjaannya merupakan sebuah bentuk pengabdian untuk kabupaten Situbondo yang dijalani secara ikhlas.

“Setiap pekerjaan itu pasti tantangannya, tapi saya sudah merasa bersyukur bisa mengabdi untuk kabupaten ini dan saya menjalani pekerjaan saya ini dengan ikhlas,’’ ujar bapak dua anak ini.

Jumhari mengisahkan perjalanannya sejak tanggal 1 maret 1986 diangkat sebagai PNS golongan 1a di Pemkab Situbondo dengan gaji Rp 34 ribu setiap bulan hingga kini sudah 30 tahun mengabdi gajinya sebesar Rp 3.850.000.

“Awalnya saya sukwan selam 6 bulan dengan honor Rp 15 ribu, setelah di angkat jadi PNS baru Rp 34 ribu itu dan alhamdulilah sekarang sudah hampir 4 jutaan,’’ tutur Pria yang beralamat di jl. Talkandang RT 03 RW 03 Desa Talkandang Kecamatan Kota Situbondo.

Namun Jumahri mengaku sedih, karena saat dirinya menerima piagam penghargaan tersebut, Bupati Situbondo Sudah berpulang akibat sakit.

“Dari info kawan – kawan biasanya lencana penghargaan ini di sematkan oleh bapak Bupati, tapi beliau (Bupati) sudah berpulang ke rahmatullah,” ucapnya lirih.

Pigam Tanda kehormatan Presiden RI yang di tanda tangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 22 Juli 2020 dengan Kepres RI nomer: 66/TK/Tahun 2020 ini , sebagai penghargaan kepada PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, setia terhadap negara dan pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin secara terus menerus paling singkat 30 tahun.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button