
BeritaNasuonal.id, SITUBONDO, – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Fuyuan, perusahaan pengolahan rumput laut di Kecamatan Banyuglugur. Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menyusul aduan masyarakat terkait dugaan pencemaran perairan.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Dr. Sahono Budianto, S.St.Pi., M.Si., mengatakan pihaknya turun langsung ke lapangan atas instruksi Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
“Kami menerima aduan masyarakat terkait indikasi pencemaran dari aktivitas produksi perusahaan. Tim sudah bekerja sejak awal pekan, mengumpulkan data, keterangan, serta mengambil sampel air di sejumlah titik sesuai SOP,” ujar Sahono saat memberikan keterangan, Jumat (26/6/2026).
Menurut dia, hasil temuan di lapangan menunjukkan adanya sejumlah catatan yang harus segera diperbaiki, khususnya dalam pengelolaan limbah produksi.
“Prinsipnya adalah perbaikan proses pengolahan limbah agar air yang dibuang ke laut memenuhi baku mutu lingkungan yang dipersyaratkan,” katanya.
Dalam sidak tersebut, turut hadir Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh langkah KKP dalam memastikan kelestarian lingkungan tetap terjaga tanpa mengabaikan iklim investasi.
“Kami tetap menjaga Situbondo sebagai daerah yang ramah investasi. Namun, laporan masyarakat juga harus ditindaklanjuti sebagai bagian dari komitmen menjaga lingkungan,” ujar Rio.
Pemkab Situbondo bersama KKP memberikan batas waktu selama 14 hari kepada PT Fuyuan untuk melakukan perbaikan sesuai catatan teknis yang telah disampaikan.
“Perusahaan sudah menyanggupi. Bahkan nanti progres perbaikannya akan dilaporkan setiap hari melalui Dinas Lingkungan Hidup dan juga ke KKP,” ucapnya.
Rio menambahkan, langkah ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan yang ada, tetapi juga menjadikan perusahaan tersebut sebagai contoh bagi pelaku industri lainnya.
Sementara itu, perwakilan PT Fuyuan, Rony selaku salah satu Manajer PT Fuyuan menyatakan komitmen perusahaan untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari KKP dan pemerintah daerah.
“Kami berkomitmen menyelesaikan semua saran yang diberikan. Proses perbaikan akan dilakukan dan dilaporkan setiap hari,” ujarnya.
Ia optimistis waktu 14 hari yang diberikan cukup untuk melakukan pembenahan sesuai arahan.
KKP juga mengingatkan bahwa pembuangan limbah ke laut pada dasarnya diperbolehkan, namun harus memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan agar tidak mencemari lingkungan.
Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan kualitas lingkungan perairan di Situbondo tetap terjaga, sekaligus memberikan kepastian hukum dan standar operasional bagi dunia industri.



