Sumatera

Sidang Perdana Pembunuhan Anggota Polisi oleh Mafia Tanah

BeritaNasional.ID, Empat Lawang -Kasus Pembunuhan Anggota Polisi aktif Bripka Adhi Pradana Trinanda yang terjadi pada tanggal 2 September 2020 di Desa Aur Gading, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan, hari ini Rabu (6/1/2021) mulai disidangkan.

Tampak puluhan keluarga Almarhum Adhi Pradana mendatangi Kejakasaan Negeri Empat Lawang. Sidang diketuai oleh Hakim Ketua Serly dan Jaksa Penuntut Hendra Catur untuk tsk Widodo dan Aidil tsk Reca dilakukan secara online.

Pembunuhan dipicu karena tanah orang tua korban dijual oleh tsk Widodo, menurut keterangan Fransisco di rumah korban dihadapan saksi-saksi, Kepala Desa Rantau Tenang, Pen 3A, Bustam, Iwan, Ghozi (Ayah korban) sebelum kejadian.

“Pelaku Widodo bin Mat A melakukan pembunuhan secara bersama-sama dengan anaknya Reca bin Widodo dan Riko (Dpo) diduga dilakukan secara terencana karena sebelum kejadian, korban sudah pernah mengutus orang untuk menjemput tsk Widodo agar dapat datang kerumah korban, karena ingin mengkonfortir keterangan Fransisko yang menyatakan tanah tersebut di jual oleh tsk Dodo,” menurut keterangan Kopli Paman Korban Almarhum Adhi Pradana di tempat sidang.

“Bobi, adik almarhum berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya. “Semoga yang Mulia Majelis Hakim dapat menjatuhkan Hukuman Mati, karena perbuatan pelaku sangat keji dan sudah d rencanakan. Kakak saya (Alamrhum Adhi-Red) meninggal dengan 9 luka tusukan dan bacokan,” ujarnya kepada tim Berita Nasional.

Semoga MoU antara Kapolri dan Mentri ATR tentang Pemberantasan Mafia Tanah dapat dibentuk dan apabila sudah terbentuk bisa mencium dan menguak tabir permainan Mafia Tanah di Empat Lawang khususnya di Seputaran Jalan Poros Tebing Tinggi. (Herianto Alie)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button