Hukum & Kriminal

Sidang putusan BSN, Kasus Penggelapan Mobil Pajero Di Vonis 1,5 Tahun Penjara

Nganjuk – Seperti diketahui, Bagus Setyo Nugroho (BSN) ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (15/7/2021). Kemudian statusnya naik sebagai terdakwa sejak berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) pada Senin (13/9/2021).

Selang satu hari berikutnya, pada Selasa (14/9/2021) dilakukan pelimpahan P21 dari Polres Nganjuk ke Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Sementara penahanan Bagus Setyo Nugroho di Rumah Tahanan Kelas II-B Nganjuk bersamaan dengan tahap P21, yaitu sejak Senin (13/9/2021).

Terhitung hingga hari ini, terdakwa telah menjalani masa penahanan di rutan selama 84 hari atau 3 bulan 24 hari.

Akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, menjatuhkan vonis pidana satu tahun enam bulan kepada Bagus Setyo Nugroho, terdakwa penggelapan mobil Toyota Pajero Sport Nopol B-1947-SJU milik Direktur CV Adhi Djoyo, Mohammad Burhanul Karim, Senin (06/12/2021).

Hakim Jamuji membacakan amar putusan mengatakan, terdakwa Bagus Setyo Nugroho terbukti melakukan tindak pidana dengan melanggar Pasal 372 KUHP yang menjadi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dihukum 2 tahun penjara.

Namun, akhirnya majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan atau lebih rendah 6 bulan dari tuntutan JPU. Selain itu, majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp 5000 kepada terdakwa Bagus Setyo Nugroho.

Sementara barang bukti berupa 1 unit kendaraan Pajero Sport warna putih mutiara Nopol B-1947-SJU, STNK dan kunci kontak yang disita dari terdakwa dikembalikan kepada pelapor (saksi) Muhammad Burhanul Karim.

Adapun pertimbangan majelis hakim dalam amar putusan tersebut yaitu, kenyataan yang didapatkan oleh hakim setelah memeriksa perkara. Kemudian pertimbangan-pertimbangan tentang hukumnya dalam perkara yang ditemukan oleh hakim berdasarkan kenyataan-kenyataan yang ada.

Serta keputusan hakim atau diktum. Pertimbangan tentang fakta dan hukumya yang bersesuaian menjadi dasar yang kuat dalam menetapkan putusannya.

Menanggapi putusan tersebut, Imam Ghozali, penasihat hukum terdakwa menyatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami selaku penasihat hukum terdakwa akan pikir-pikir dulu, kami akan berkonsultasi terlebih dulu dengan klien kami, mau banding atau tidak, ” Pungkasnya pada wartawan. (ISK)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button