AdvedtorialDPRD WAJOWajo

Sikapi Aspirasi LMRI Sulsel. Ridwan Angka : Aspirasi Diteruskan ke Pimpinan Untuk Ditindaklanjuti

BeritaNasional.ID, Advetorial DPRD Kabupaten Wajo — Merasa aspirasi yang disampaikan ke DPRD Kabupaten Wajo tidak mendapatkan respon positif membuat pengurus Lembaga Misi Reclaseering Republik Indonesia (LMR RI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mendatangi kantor DPRD Kabupaten Wajo, Kamis 8 Juni 2023.

Kedatangan pengurus LMRI tersebut diterima Mohammad Ridwan Angka selaku ketua tim penerima aspirasi dengan didampingi Andi Yusri legislator DPRD Wajo yang juga sebagai tim penerima aspirasi pada hari tersebut,

Dihadapan penerima aspirasi,  Ketua Bidang Monitoring dan Pengawasan LMRI Provinsi Sulsel, Jumardin, mengatakan ada 5 aspirasi yang sudah disampaikannya ke Kantor DPRD Wajo yang hingga saat ini belum ditindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).Bahkan, kata Ardi, ada aspirasi yang disampaikan pada tahun 2022 tapi belum ada kejelasan tindak lanjutnya.“Kami mempertanyakan belum adanya tindaklanjut yang dilakukan komisi terkait dari aspirasi yang sudah kami sampaikan, ” ujarnya.

Jumardin mengaku bingung melihat kinerja anggota DPRD Wajo saat ini. Padahal aspirasi yang disampaikan adalah masalah yang timbul di masyarakat.“Saya kadang jadi bingung dan bertanya tanya, apa tugas DPRD Wajo. Aspirasi dari 6 bulan yang lalu belum juga ditindaklanjuti, ” imbuhnya.

Ardi  sapaan akrab dari Ketua LMRI ini merinci 5 aspirasi yang sudah disampaikan dan belum ditindaklanjuti diantaranya, Aspirasi Batas Kecamatan Tanasitolo-Kecamatan Majauleng di Waetuwo, aspirasi jam operasional Pasar modern dan Pasar tradisional, aspirasi pembangunan instalasi air bersih di Abbanuangnge pada tahun 2017 yang belum berfungsi dengan anggaran 7 Milyar, aspirasi pembentukan Pansus Pasar Mini Sengkang, dan aspirasi patok perbatasan SMA Maniangpajo.

Menanggapi kelurahan LMRI tersebutm Ketua tim penerima aspirasi DPRD Kabupaten Wajo, Mohammad Ridwan Angka menyatakan mengapresiasi aspirasi yang disampaikan LMRI.

Legislator Golkar yang juga mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Wajo ini menyampaikan,  dalam menangani aspirasi yang diterima DPRD Wajo memiliki mekanisme yang telah diatur dalam tata tertib sehingga pihaknya, setelah  menerima aspirasi maka aspirasi itu akan ditindaklanjuti menindaklanjutinya sesuai mekanisme

“Sebagai penerima aspirasi DPRD Wajo, aspirasi akan kami sampaikan kepada pimpinan DPRD Wajo untuk ditindaklanjuti ke komisi terkait, ” ucapnya.

Sementara Tim penerima aspirasi lainnya, Andi Yusri menyebut, jika tidak semua aspirasi harus ditindaklanjuti melalui RDP. “Tidak semua aspirasi harus ditindaklanjuti DPRD, termasuk aspirasi yang sedang berproses hukum, ” ujarnya.

Selain itu kata Andi Yusrim DPRD juga tidak bisa memutuskan masalah, DPRD hanya memfasilitasi dengan stakeholder yang terkait. (Advetorial/BERNAS)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button