DaerahHukum & KriminalSUMUT

Sindikat Pelaku Pencurian Mobil Diringkus Polisi

BeritaNasional.ID, Binjai – Polsek Binjai Barat kembali berhasil meringkus sindikat pelaku pencurian mobil di wilayah hukumnya. Ketiga pelaku masing-masing berinisial BP alias Barry (42), JTH alias Dayat (18) dan JSD (37).

Kepada petugas, ketiga pelaku mengakui perbuatannya. Aksi pencurian itu bermula saat JTH alias Dayat bertemu dengan Kuluk di Dusun Tanjung Pamah, Kab. Deliserdang. Dimana, saat itu Dayat bermaksud untuk pulang ke rumahnya di

Jalan Letnan Umar Baki, Lk II, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat. Namun Kuluk minta tumpangan ikut pulang mengendarai Mobil Avanza milik Dayat.

Setibanya disana, keduanya tak sengaja melihat korban MA (31) sedang mengendarai sepeda motor pergi meninggalkan rumahnya untuk berjualan ke Pasar Tavip Binjai. Dari situ muncul pikiran jahat mereka untuk menjarah isi dalam rumah korban.

Lalu, Kuluk pun masuk ke dalam rumah korban dengan cara menendang pintu hingga terbuka. Sedangkan pelaku Dayat berada di luar rumah untuk memantau situasi.

Singkat cerita, Kuluk pun berhasil m

mengambil uang tunai sebesar Rp 1.500.000, 2 (dua) buah jam tangan, 1 (satu) buah Hand Phone dan 2 (dua) potong baju kaos dari dalam rumah korban. Dan berhubung pelaku Kuluk tidak bisa mengendarai mobil kedua pelaku tidak jadi mengambil 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna silver milik korban yang terparkir di depan rumahnya.

Setelah mengambil barang-barang tersebut kedua pelaku dengan mengendarai mobil Avanza milik pelaku Dayat langsung bergerak ke ke TF. Kemudian menemui pelaku BP alias Berry untuk merencanakan pencurian mobil milik korban.

Lalu, ketiganya kembali mendatangi rumah korban. Setibanya disana Kuluk masuk ke dalam rumah korban dan mengambil kunci mobil. Kemudian memberikannya kepada Berry. Lalu ketiga pelaku membawa mobil Terios milik korban dan menyembunyikannya di sekitar lokasi Dusun Tanjung Pamah, Kabupaten Deliserdang.

Kapolsek Binjai Barat, AKP Siswanto Ginting saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dijelaskannya, kini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Binjai Barat.

Adapun barang bukti bukti yang berhasil diamankan berupa 1 ( satu) unit mobil Daihatsu merk Terios T.1.5 TX M/T dengan No.Pol. BK 1670 JG, nomor rangka MHKG2CJ2J8K013782 dan nomor mesin DAM0090 warna silver metalic, serta terhadap tersangka akan dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e KUHP Jo 55,56 KUHPidana. (bay)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button