HeadlineNasional

Sisa 4 Provinsi, KPU Targetkan Hasil Rekapitulasi Selesai Hari Ini

BeritaNasional.ID, Jakarta — Update informasi mengenai penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah merampungkan hasil untuk 34 provinsi hingga Senin (18/03/2024) malam.

Dengan demikian, masih tersisa empat provinsi lagi, yakni Jawa Barat, Maluku, Papua Pegunungan dan Papua yang hasil pemilunya akan ditetapkan oleh KPU RI, hingga hari ini, Selasa (19/03/2024).

Menurut rencana, KPU RI akan kembali menggelar sidang pleno terbuka penetapan hasil perolehan suara Pemilu 2024 untuk keempat provinsi tersebut pada Selasa pagi ini, sebelum menetapkan siapa pemenang ajang kontestasi politik nasional itu.

Sebagai informasi, penetapan hasil pemilu akan membacakan suara sah untuk Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilu Legislatif (Pileg) untuk DPR RI dan pileg DPD RI.

Sementara itu, sebelumnya Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan, pihaknya optimistis bisa menyelesaikan penetapan hasil pemilu seluruh provinsi di Indonesia pada 19 Maret hari ini. Dilansir melalui laman kompas.com, hal itu diungkapkannya saat dimintai keterangan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (18/03/2024).

“Kalau melihat dari proses yang berlangsung, saya kira tanggal 18 dan kemudian tanggal 19 (Maret) akan bisa kita tuntaskan semua untuk tenggat terkait dengan rekapitulasinya,” ungkapnya.

Mellaz melanjutkan, usai penetapan hasil rekapitulasi selesai seluruhnya, KPU baru akan membicarakan kapan penetapan hasil penghitungan suara sebagai hasil resmi Pemilu 2024.

Melasz menyebut, bisa saja setelah rekapitulasi pemilu selesai semuanya hasil pemilu langsung ditetapkan. Namun, masih terbuka peluang keseluruhan hasil pemilu akan ditetapkan pada Rabu (20/03/2024) atau besok.

“Bisa saja setelah rekap selesai langsung ditetapkan begitu, tapi tentu kami akan bahas dulu di pleno. Kemungkinan juga ditetapkan pada tanggal 20, pokoknya yang jelas kami punya ruang gerak sampai 20 Maret,” ujarnya.

Sesuai UU Pemilu mewajibkan KPU untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional 35 hari setelah pemungutan suara digelar. Dalam konteks Pemilu 2024, artinya KPU harus sudah menyelesaikannya paling lambat pada 20 Maret 2024. (Ay/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button