Skandal Proyek Pengadaan Alkes di Dinkes Kabupaten Tasikmalaya Senilai Miliar Rupiah, Oknum Pejabat Pemkot dan Istrinya Dilaporkan ke Kejaksaan

Beritanasional.id – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Aroma dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun anggaran 2025 di Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya menyeruak ke permukaan. Meskipun sejumlah regulasi peraturan dan perundang-undangan tentang larangan PNS atau ASN terlibat dalam proyek dan pengadaan yang bersumber dari APBD maupun APBN, bahkan sanksinya tidak main-main bisa diberhentikan secara tidak hormat, hal tersebut tidak membuat gentar para oknum PNS/ASN yang masih saja secara diam-diam bermain proyek dengan berbagai macam cara untuk menguntungkan diri sendiri atau sekelompok orang dengan cara menyalahgunakan wewenangnya.
Seperti yang terjadi di Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, seorang oknum pejabat di Bapenda Kota Tasikmalaya AA serta RA yang diduga selaku istri sirinya, yang merupakan Direktur Perusahaan, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya. Dalam laporannya tersebut turut menyeret salah satu oknum pejabat berinisial MM, salah satu Kepala Bidang di Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan alat kesehatan (ALKES) senilai miliaran rupiah tahun anggaran 2025.
Laporan tersebut diajukan oleh RC, warga Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 24 September 2025. RC mengaku sebagai pemilik modal yang meminjamkan dana miliaran rupiah kepada AA dan RA untuk mendukung proyek pengadaan Alkes tersebut.
*Kronologi Kasus*
22 Januari 2025: RC bersama AA dan RA menandatangani perjanjian kerja sama pembiayaan proyek Alkes dengan modal kerja sebesar Rp 5.227.080.125. Dana tersebut dikirim RC kepada AA dan RA, lengkap dengan bukti transfer.
Kesepakatan awal menetapkan pengembalian modal plus keuntungan sebesar Rp 6.007.350.868. RC juga menitipkan dana tambahan sebesar Rp 1.308.717.300.
Hingga kini, RC menuding terdapat kekurangan pengembalian sebesar Rp 4.698.633.568 yang belum dikembalikan oleh AA dan RA.
Dalam perjanjian, pekerjaan pengadaan Alkes harus selesai dalam waktu 60 hari kerja. Faktanya, proses pembelian, pengiriman, dan penerimaan barang oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya telah rampung sesuai prosedur sejak 10 April 2025, bertepatan dengan masa berlaku Surat Pesanan (SP).
*Keterangan Pelapor*
RC menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya belum menerima pengembalian modal maupun keuntungan, baik dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya maupun dari RA selaku Direktur PT Chasa Medika Abadi. Berulang kali ia menagih kepada RA, AA, dan MM, namun jawaban yang diterima selalu berputar pada alasan “belum ada pencairan” dan dalih lainnya.
RC juga menuding AA dan RA terlibat aktif dalam proyek tersebut, bahkan berperan sebagai penentu pembayaran.
*Bukti yang Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dalam laporan*
Dalam laporannya, RC melampirkan sejumlah dokumen penting, antara lain:
1. Tiga Surat Perjanjian Kerja Sama: Nomor 07/RC-RAS/SP/I/2025, 08/RC-RAS/SP/I/2025, dan 09/RC-RAS/SP/I/2025, semuanya bertanggal 22 Januari 2025.
2. Tiga Surat Pesanan (SP): KU.03.03/2920/DINKES/2025, KU.03.03/2947/DINKES/2025, dan KU.03.03/2914/DINKES/2025, bertanggal 20 Januari 2025.
3. Tiga Bukti Surat Jalan dan Pengiriman Barang: Nomor 077/026/24-I/SKJ-CMA (24 Januari 2025), 077/027/24-I/SKJ-CMA (24 Januari 2025), dan 077/025/30-I/SKJ-CMA (30 Januari 2025).
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan barang di sektor kesehatan. Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya kini dihadapkan pada sorotan publik untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan. Jika terbukti, kasus ini berpotensi menyeret sejumlah pejabat daerah dan pihak swasta ke ranah hukum, sekaligus membuka tabir praktik yang mencederai integritas pengelolaan anggaran publik.
Sesampainya berita ini diterbitkan, tim beritanasional.id belum menerima keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya. Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya saat berulangkali dihubungi dan dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp miliknya pada Minggu, (25/1/2025) tidak pernah menjawab.
Laporan: Chandra Foetra S.



