Lumajang

SMPN 1 Senduro Tanamkan Karakter Agamis, Ciptakan Ruang Belajar Aman dan nyaman di Sekolah

BeritaNasional.ID, LUMAJANG JATIM- Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman pada peserta didik sesuai permendikdasmen nomor 6 tahun 2026 tentang budaya aman di sekolah, SMPN 1 Senduro tanamkan karakter agamis pada siswa serta batasi penggunaan handphone (hp) di sekolah.

Hal tersebut di katakan Priwoko S.Pd selaku Plt Kepala Sekolah SMPN 1 Senduro budaya salam sapa kepada dewan guru pada pagi hari masuk sekolah dan sholat Dhuha serta sholat dzuhur  berjamaah menjadi pembiasaan setiap hari yang di lakukan oleh semua warga sekolah.

“Yang pertama disini ada pembiasan setiap pagi itu sholat Dhuha berjamaah, budaya penyambutan siswa bersalam bapak ibu guru dengan siswa, kemudian sholat dzuhur  berjamaah,” paparnya 

Sementara itu, masih menurut kepala sekolah untuk memastikan keamanan digital siswa pihak sekolah membatasi pemanfaatan handphone selama tidak digunakan untuk pembelajaran harus di matikan dan di kumpulkan di tempat yang sudah di sediakan di masing-masing kelas.

“Penggunaan hp sangat di batasi harus di pantau oleh bapak ibu guru selama pelajaran,” lanjutnya 

Untuk memastikan program sekolah sukses pihak sekolah bekerjasama dengan wali murid dan komite sekolah melakukan sosialisasi terkait sekolah aman bagi sekolah yang ramah.

“Kemudian kami juga memohon pada orang tua juga ikut terlibat dalam pengawasan khususnya pemanfaatan hp ketika anak anak di rumah,” harapannya 

Terkait dengan keamana fisik dan mencegah adanya bullying pada siswa di sekolah libatkan  tim TPPk yang sudah ada. 

“Kami di sini ada tim TPPK dalam penanganan penanggulangan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah, jadi setiap kasus sekecil apapun segera kami tangani melibatkan tim TPPK,” pungkasnya 

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman adalah menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi seluruh warga sekolah.

Secara detail, budaya sekolah aman dan nyaman ini didefinisikan sebagai keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku di lingkungan sekolah untuk menjamin terpenuhinya 5 aspek utama di antaranya:

1. *Pemenuhan kebutuhan spiritual, Kebebasan beribadah, kerukunan antar umat beragama, sarana ibadah yang layak & inklusif

2. *Perlindungan fisik,  Bangunan aman sesuai standar, akses disabilitas, lingkungan bersih-sehat, minim area berisiko, sistem keamanan sekolah

3. *Kesejahteraan psikologis

4. *Keamanan sosiokultural

5. *Keadaban dan keamanan digital

Regulasi ini diresmikan 12 Januari 2026 sebagai komitmen pemerintah supaya sekolah jadi ruang belajar yang aman, nyaman, dan memuliakan martabat murid.

(red)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button