BatamDaerah

Soal Penyelundupan Bale Press, Polda Kepri Abaikan UU Demi Selamatkan Sang Ketua

BeritaNasional.ID, BATAM — Penanganan perkara dua kontainer berisi Bale Press (pakaian bekas impor yang dikemas dan dipres ketat dalam karung besar) ilegal di Kecamatan Sagulung kembali disorot setelah muncul dugaan kejanggalan dalam penanganan proses hukumnya, Minggu (30/11/2025).

Sesuai informasi yang didapatkan dari sumber internal, disebutkan bahwa perkara ini masih dalam proses penyidikan di Polresta Barelang, namun adanya dugaan paksaan dari Polda Kepri untuk melakukan gelar perkara khusus.

Sementara itu, informasi yang diterima bahwa gelar perkara yang dilakukan langsung dihadiri pejabat utama Polda Kepri, yakni Wakapolda Kepri, Irjen Pol Anom.

Sejumlah tokoh masyarakat menilai, penanganan perkara dua kontainer balpres ilegal ini seharusnya terbuka dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi liar ditengah masyarakat.

Kepada media, Ketua Investigasi Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri, Hirmawansyah menyinggung perkara Asa Cita Presiden dan Kapolri yang sudah jelas menolak keras penyeludupan, namun hal yang terjadi di Kepri saat ini malah oknum di Polda Kepri seakan memaksa untuk memberhentikan penyelidikan perkara ini.

“Asta Cita Presiden dan Kapolri kan sudah jelas mengatakan bahwa tidak adanya celah bagi penyelundupan. Ini kok malah Polda Kepri seakan-akan memaksa agar penyidikan perkara ini dihentikan,” tuturnya.

Menurutnya perkara ini bukan hanya pelanggaran kepabeanan tapi adanya unsur tindak pidana. Dirinya mengatakan tindak pidana penyelundupan bale press adalah kegiatan mengimpor barang bekas secara ilegal, yang melanggar undang-undang seperti UU Kepabeanan dan Peraturan Menteri Perdagangan.

Selain itu, penyelundupan ini berpotensi dikenakan sanksi pidana dan pencucian uang. Penyelundupan ini termasuk tindakan kriminal karena menimbulkan kerugian negara.

Hirmawansyah juga menyampaikan dasar hukum dan pasal yang relevan yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan: Definisi penyelundupan adalah mengimpor atau mengekspor barang tanpa mengindahkan ketentuan undang-undang ini.

Bukan hanya itu, pada Pasal 102 UU Kepabeanan, Hirmawansyah katakan pasal ini mengatur ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar bagi penyelundupan barang impor ilegal.

Pria yang kerap disapa Bang Iwan itu kemudian mengatakan hal tersebut jelas merupakan sebuah tindak pidana dan sangat dilarang untuk masuk ke wilayah Indonesia.

“Itu jelas pelanggaran tindak pidana bukan hanya kepabeanan dan peraturan Negara ini juga jelas melarang Balpres masuk ke Indonesia,” pungkasnya.

Dugaan Melindungi “Ketua” dan Intervensi Penegakan Hukum

Bang Iwan juga menyoroti penanganan perkara yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang. Ia menanyakan apakah semua saksi, perusahaan jasa angkut hingga pemilik barang telah diperiksa.

Bahkan informasi yang beredar adanya keterlibatan “Ketua” dalam kasus ini. Hal ini tentunya menjadi bahan penyelidikan bagi kepolisian. Sehingga informasi tersebut bisa jelas kepastiannya.

“Penyidikan yang dilakukan seharusnya secara transparan, jangan sampai ada amsumsi yang menyatakan bahwa adanya kejanggalan dalam melindungi “Ketua” yang dikabarkan terlibat dalam perkara ini,” ujarnya.

Polda Kepri Ngotot Lakukan Gelar Perkara

Sumber internal juga menyebutkan bahwa adanya permintaan Bea Cukai untuk melakukan investigasi bersama terkait perkara dua kontainer bale press ilegal ini.

Dalam permintaannya, BC Batam menyebut bahwa atas kedua kontainer tersebut pihaknya melakukan penyegelan berupa segel gembok nomor 0458 dan 0496 dan diterbitkan Surat Bukti Peníndakan (SBP) nomor SBP.

1229/MANDIRI/KPU.2/2025 dan SBP-1230/MANDIRI/KPU.2/2025 tanggal 16 Oktober 2025.

Dimana, BC Batam sampaikan hasil penelitian dugaan pelanggaran atas kedua kontainer tersebut disimpulkan barang tersebut ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) dan diputuskan untuk dilakukan pemindahan ke gudang Tempat Penimbunan Pabean (TPP) di Tanjung Uncang. Namun, dalam perjalanan menuju Tanjung Uncang terdapat permasalahan dan dilakukan penindakan oleh Polresta Barelang.

Bukan hanya itu, sumber juga menyampaikan bahwa proses penyidikan di Polresta Barelang belum selesai, hingga belum adanya gelar perkara yang dilakukan.

Hal ini tentunya menjadi sorotan tajam, Hirmawansyah mengungkapkan adanya kepentingan kuat dalam penanganan perkara ini. Ia pun mempertanyakan gelar perkara yang disebut-sebut dilakukan secara khusus di Polda Kepri.

“Apa yang menjadi dasar Polda Kepri untuk menghentikan dan melakukan gelar perkara kasus dua kontainer ini. Sementara itu, BC Batam telah meminta melakukan investigasi bersama,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Hirmawansyah pun meminta penjelasan resmi dari pihak berwenang agar spekulasi tidak terus berkembang dan menegaskan pentingnya penanganan kasus secara profesional dan akuntabel.

Hingga kini, Polresta Barelang belum memberikan keterangan terkait perkembangan penyidikan dua kontainer berisi bale press tersebut.

(prmtillahii/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button