Sumatera

Sonny Zainhard Utama Meminta Polresta Bandar Lampung Menindak Lanjuti Laporannya

BeritaNasional.ID, Bandarlampung – Dengan sudah putusnya perdata, putusan pengadilan tinggi bahkan sampai mahkamah agung mulai dari pengadilan tinggi, pengadilan negeri, kasasi bahkan sudah putus inkracht di Peninjauan Kembali (PK), yaitu berdasarkan putusan PN Tanjung Karang no.17/pdt.G/2017/PN Tjk, PT Tanjungkarang no. 35/PDT/2018, Mahkamah Agung RI no. 1575K/pdt/2019, Mahkamah Agung RI no. 118 PK/pdt/2021 Zainhard Utama mengharapkan agar penegak hukum dalam hal ini Polresta Bandar Lampung untuk dapat menegakkan hukum seadil adilnya.

“Saya sangat mengharapkan penegak hukum dalam hal ini Polresta Bandar Lampung untuk dapat menegakkan hukum seadil adilnya, sebagai warga negara menginginkan kepastian dan keadilan hukum baik Dimata hukum dan Dimata Masyarakat,” Ucap Sonny saat di wawancara Awak Media di kediamannya, Selasa(18/01/2022).

Selanjutnya, Sonny menginginkan laporan dirinya terhadap Nuryadi alias Ataw dan kawan-kawan tahun 2014 atas dugaan penyerobotan atau mengklaim tanah reklamasi PT SKL agar segera di tindak lanjuti

“Saya ingin laporan saya terhadap saudara Nuryadi alias Ataw dan kawan-kawan pada tahun 2014 terkait dugaan penyerobotan atau mengklaim tanah saya itu sebagai tanah reklamasi PT SKL, maka perbuatan mereka itu perbuatan m langgar hukum dan saya anggap perbuatan main hakim sendiri, tanpa dasar mereka mengklaim tanah itu milik mereka, kemudia bangunan yang ada di atas tanah itu mereka rusak dengan menggunakan orang banyak, maka dari itu saya menuntut keadilan,” ungkapnya.

Atas dasar itu, Sonny meminta kepada Pihak Polresta Bandar Lampung untuk dapat menindak lanjuti laporannya

“Oleh karena itu, saya menuntut laporan saya itu untuk dilanjutkan atau di tindak lanjuti kembali, meminta keadilan dan kepastian hukum dari pihak Polresta Bandar Lampung, hal ini sudah saya sampaikan langsung dengan Pak Kapolresta dan juga Pak Kasatreskrim bulan lalu,” Terangnya

Terakhir, Sonny pun meminta agar Nuryadi alias Ataw dan kawan-kawan segera di tetapkan sebagai tersangka

“Tentang laporan saya pada tahun 2014, 2016 dan 2018, ada tiga Laporan (LP) yang pertama terkait dugaan penyerobotan, kedua terkait dugaan pengrusakan dan yang ketiga terkait pengurusan kembali karena dua kali mereka mencoba menguasai fisik itu secara paksa, oleh karena itu saya meminta kepada Pihak Polresta Bandar Lampung agar segera menetapkan Saudara Nuryadi alias Ataw dan kawan-kawan sebagai tersangka,” tutup Sonny. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button