Soroti Banjir dan Longsor, DPRD Situbondo Setujui Raperda Lingkungan Hidup

BeritaNasional.id, SITUBONDO – Dewan PEprwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo menggelar rapat paripurna dengan agenda Persetujuan dan Penetapan (Pembicaraan Tingkat II) empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dari total 45 anggota dewan, sebanyak 32 orang hadir sehingga dinyatakan memenuhi kuorum. Senin (23/2/2026).
Rapat yang berlangsung di gedung DPRD tersebut dipimpin Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi. Hadir pula Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo, Wakil Bupati Ulfiyah, jajaran Forkopimda, kepala OPD, camat, hingga direktur RSUD. Suasana rapat sempat berlangsung tegang, namun tetap khidmat.

Empat Raperda yang disetujui meliputi Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pencabutan 22 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo, pembubaran PT Radio Suara Situbondo, serta Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sebanyak 22 Perda resmi dicabut karena dinilai sudah tidak relevan dan tidak sesuai dengan regulasi terbaru. Selain itu, DPRD juga menyetujui pembubaran PT Radio Suara Situbondo sebagai bagian dari penataan kelembagaan daerah.
Dalam rapat tersebut, DPRD juga membahas dan menyetujui Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa yang dinilai penting sebagai landasan hukum penguatan peran BUMDes dalam mendukung perekonomian desa.
Tak kalah penting, Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi sorotan utama fraksi-fraksi. Hampir seluruh fraksi menyatakan persetujuan dengan sejumlah catatan, khususnya terkait meningkatnya bencana banjir dan longsor dalam dua tahun terakhir di sejumlah kecamatan.
Mahbub Junaidi mengatakan, pencabutan 22 perda dilakukan karena sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
“Rapat paripurna dalam rangka Persetujuan dan Penetapan (Pembicaraan Tingkat II) empat Raperda ini sangat penting bagi arah kebijakan daerah ke depan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dari empat Raperda tersebut, tiga merupakan inisiatif DPRD dan satu usulan bupati. Dalam penyampaian pendapat akhir, hampir semua fraksi meminta pemerintah daerah melakukan pemetaan (mapping) terkait penyebab banjir dan tanah longsor.
“Fraksi-fraksi meminta eksekutif melakukan mapping penyebab bencana yang terjadi di beberapa kecamatan,” kata Mahbub.
<span;>Seluruh fraksi akhirnya menyepakati empat Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda definitif. Selanjutnya, DPRD akan mengajukan permohonan nomor registrasi ke Gubernur Jawa Timur sebelum regulasi tersebut resmi berlaku.
Sementara itu, Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo yang akrab disapa Mas Rio, menyampaikan bahwa fokus pembahasan fraksi memang tertuju pada perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup agar bencana banjir dapat diminimalisasi.
Menanggapi sorotan soal penyebab banjir, Mas Rio menegaskan bahwa pemerintah daerah terus melakukan mitigasi, salah satunya melalui normalisasi sungai meski dengan keterbatasan anggaran.
“Saya kira penyebab banjir bukan karena tambang, tetapi karena pendangkalan sungai. Salah satu bukti, ketika dilakukan normalisasi sungai di Kecamatan Kendit, tidak terjadi banjir yang merugikan masyarakat,” ujarnya.



