Jawa Timur

Sosialisasikan SPPN Kepada Wali Pemasyarakatan,Karutan Kraksaan Tekankan Penilaian dengan Metode Pengamatan dan Pendekatan

Beritanasional.ID-PROBOLINGGO
Pemasyarakatan merupakan proses untuk memulihkan hubungan antara terpidana dengan masyarakat dengan cara membuat terpidana menyadari perbuatannya dan kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang sadar dan taat hukum.

Sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dinyatakan bahwa Pemasyarakatan bertujuan untuk membuat Warga Binaan Pemasyarakatan menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

Narapidana diharapkan bisa kembali menjadi warga yang baik dan untuk melindungi masyarakat terhadap kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh narapidana serta merupakan penerapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.Rabu (13/4).

Sehubungan dengan usaha mengembalikan narapidana ke tengah-tengah masyarakat dan sekaligus mencegah narapidana mengulangi kejahatannya, maka hal ini menjadi dasar diluncurkannya Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

SPPN sendiri merupakan pedoman dalam melaksanakan penilaian pembinaan narapidana dengan metode pengamatan perilaku sebagaimana tercantum pada lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan tersebut.

Hari ini (13/04), Kepala Rutan Kelas II B Kraksaan,Bambang Irawan bersama Ka.Subsie Pelayanan Tahanan,Fathorrasi melaksanakan sosialisasi kepada ASN Rutan Kraksaan Kanwil Kemenkumham Jatim yang menjadi Wali Pemasyarakatan.

Dalam kegiatan sosialisasi teknis ada 8 orang yang ditunjuk berdasarkan SK Kepala Rutan Kraksaan menjadi walipas dalam metode penilaian pembinaan ini.

Kegiatan diawali dari sambutan Karutan Kraksaan,Bambang Irawan mengungkapkan bahwa peran aktifnya wali untuk benar-benar memberikan penilaian keadaan sesuai realita dan harus mengetahui perkembangan anak didiknya dalam melakukan pembinaan bukan sekedar mengisi form penilaian.

Selanjutnya Fathorrasi selaku Kasubsie Pelayanan Tahanan menjelaskan tentang metode penilaian dan form harus diisi oleh wali terhadap anak didiknya.

Pengenalan lebih dekat dapat dilakukan dengan cara menjadi teman curhat dan memberikan saran-saran positif untuk warga binaan.

Sehingga para Wali Pemasyarakatan tau cara untuk mengarahkan warga binaan agar berubah menjadi lebih baik. Saat ini 1 Wali Pemasyarakatan bertanggung jawab terhadap kurang lebih 40 warga binaan.

***Onoy

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button