Status Sita Lahan PT. DJ Alur Jambu Dipertanyakan, Warga Geruduk DPRK Aceh Tamiang

Beritanasional.id, ACEH TAMIANG — Sejumlah warga di seputaran lahan PT. DJ Alur Jambu Kecamatan Bandar Pusaka ‘geruduk’ (datang ramai-ramai) ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Jumat (8/8/2025).
Tujuan kedatangan warga mempertanyakan terkait penyitaan lahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, surat perintah penyitaan Nomor : PRINT-34/L.1/Fd.1/01/2023 Tanggal 25 Januari 2023. Penetapan Pengadilan Negeri Kuala Simpang NOMOR : 351/penpid.B-SITA/2023/PN Ksp Tanggal 27 Juni 2023. Dalam perkara tindak pidana korupsi.
Kedatangan warga tersebut saat DPRK Aceh Tamiang menggelar Sidang Paripurna, sehingga sejumlah warga menunggu dan duduk-duduk di tangga depan ruang sidang paripurna.
Selesai Sidang Paripurna Ketua DPRK, Fadlon didampingi Wakil Ketua DPRK, Syaiful Bahri dan Muhammad Nur juga sejumlah anggota Komisi I, II, III, IV dan V menemui warga.
Dalam pertemuan di ruang komisi V gedung DPRK, warga menyampaikan tentang lahan sitaan masih dikelola oleh PT Desa Jaya Alur Jambu, dan mempertanyakan penjualan sawit.
Tak hanya itu saja, warga juga menyampaikan plang sita lahan yang dipasang telah hilang dari lokasi.
”Ini kan lahan sudah disita oleh Kejati kenapa masih dikelola oleh PT Desa Jaya Alur Jambu, dan hasil penjualan sawit dibawa ke mana. Terus plang sitaan yang bertuliskan yang tidak berkepentingan dilarang masuk telah hilang sebagai,” ucap salah satu warga saat bertemu DPRK Aceh Tamiang.
Berdasarkan hal tersebut, warga meminta DPRK agar memanggil Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang.
”Kita minta DPRK sebagai wakil rakyat untuk memanggil pihak kejaksaan guna memberikan penjelasan tentang status lahan, pengelolaan lahan dan hasil panen buah kelapa sawit,” pinta warga.
Selain itu, warga juga minta DPRK segera melakukan Pansus kelokasi lahan PT. Desa Jaya Alur Jambu tersebut.
Menangapi itu, Ketua DPRK, Fadlon mengatakan, persoalan hukum menjadi ranah aparat penegak hukum.
“Untuk pansus, kita harus rapat terlebih dahulu untuk memutuskannya,” kata Fadlon.
Fadlon juga meminta kepada warga agar warga agar dalam menyampaikan aspirasinya melalui surat yang ditujukan ke DPRK Aceh Tamiang.
“Kita minta warga menyurati kami, dalam surat itu dapat dijelaskan maksud dari warga. Berdasarkan itu nanti kita bisa menentukan dalam meyikapi persoalan tersebut,” kata Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon, SH.