Suhardi Duka Harap OPD Percepat Realisasi, Hj. Jumiaty Andi Mahmud : DPRD Sulbar Siap Kawal APBD 2025

BeritaNasional.ID.MAMUJU SULBAR– Rapat paripurna DPRD Sulawesi Barat, Selasa 12 Agustus menjadi momen penting penandatanganan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam kesempatan itu,
Gubernur Sulbar Suhardi Duka menyampaikan sambutan akhir sekaligus mengapresiasi kerja keras pimpinan dan anggota dewan yang telah membahas ranperda ini secara intensif.
Gubernur menegaskan, persetujuan bersama ini merupakan wujud nyata kerja sama dan kebersamaan eksekutif serta legislatif dalam menjalankan sistem pemerintahan daerah sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Ia menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada DPRD Sulbar atas komitmen dan dedikasi selama proses pembahasan.
Pembahasan ranperda, kata Suhardi, telah berlangsung secara marathon. Dimulai dari penyampaian dokumen dan nota keuangan, pandangan umum fraksi-fraksi, jawaban gubernur, hingga pembahasan mendalam antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang berujung pada harmonisasi dan finalisasi pada hari ini. Proses ini dinilainya berjalan transparan, akuntabel, dan penuh rasa saling memahami tugas serta fungsi masing-masing lembaga.
Perubahan APBD 2025 disusun mengacu pada arah kebijakan pembangunan Sulbar yang tertuang dalam perubahan RKPD, perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025. Hasil persetujuan bersama menetapkan pendapatan daerah ditargetkan Rp1,890 triliun, turun Rp214,46 miliar atau 10,19% dari APBD pokok. Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan Rp593,08 miliar, turun 9,52%, sementara pendapatan transfer menjadi Rp1,295 triliun, turun 9,13%.
Dari sisi belanja, anggaran direncanakan Rp1,831 triliun atau berkurang 12,18% dari APBD pokok. Belanja operasi sebesar Rp1,454 triliun, belanja modal Rp195,71 miliar, belanja tidak terduga Rp6,43 miliar, dan belanja transfer Rp175,43 miliar. Perubahan ini menghasilkan surplus Rp58,29 miliar yang diseimbangkan melalui pembiayaan daerah, di antaranya penerimaan dari sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya sebesar Rp41,19 miliar dan pembayaran cicilan pokok utang Rp99,48 miliar.
Suhardi menyampaikan, ranperda ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi dari aspek teknis, material, dan legalitas. Hasil evaluasi nantinya akan disempurnakan kembali oleh Badan Anggaran DPRD bersama TAPD sebelum ditetapkan menjadi perda.
“Setelah perda ini diundangkan, saya berharap seluruh OPD segera mempercepat pelaksanaan anggaran kegiatan tanpa mengabaikan kualitas. Dalam pelaksanaannya, kita semua harus disiplin mematuhi kaidah pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Sulbar, Dra. Hj. Jumiaty Andi Mahmud, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah provinsi. “Kami mengapresiasi keterbukaan dan komitmen gubernur dalam menyampaikan arah perubahan APBD 2025. Namun, kami juga mendorong percepatan realisasi di lapangan agar program-program prioritas segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Sulbar,” ujarnya.
Jumiaty menegaskan, DPRD akan terus mengawal pelaksanaan APBD, khususnya pada sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar warga seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Ia juga mengingatkan agar setiap OPD menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran, sehingga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah semakin meningkat.
“Jangan sampai program hanya berhenti di atas kertas. Kami ingin setiap rupiah yang dibelanjakan memberi dampak nyata, apalagi tahun anggaran 2025 ini sangat menentukan arah pembangunan daerah ke depan,” tegasnya.