DaerahHukum & Kriminal

Supir Avanza Tersangka Laka Maut Di Cileles

BeritaNasional. ID, LEBAK, Banten -Kecelakaan maut yang menewaskan 3 orang warga di Cileles Kabupaten Lebak,  pada  Sabtu tanggal 06 November 2021, akhirnya membawa SA  pengemudi Avanza yang menyebabkan itu terjadi di tetapkan menjadi tersangka di ruang gelar perkara Polres, pukul 22.00 WIB. Status SA di tetapkan oleh Polres Lebak Polda Banten.

Setelah pemeriksaan saksi-saksi, dan penyampaian pasca olah TKP Kasat lantas Polres Lebak Polda Banten AKP Kresna Ajie Perkasa, menyatakan penyidik dengan tegas menetapkan pengendara SA  ditetapkan sebagai tersangka karena mengakibatkan kecelakaan maut itu terjadi, dalam paparannya beliau mengatakan;

“Penyidik telah melakukan gelar perkara sejak terjadinya kecelakaan tersebut, penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan,”Kata Kresna Ajie Perkasa.

Selanjutnya Kresna Ajie Perkasa menjelaskan dari hasil gelar perkara diperoleh fakta-fakta hukum yang jelas untuk meningkatkan status SA sebagai tersangka.

Atas kelalaiannya mengakibatkan korban meninggal dunia, SA dikenakan pasal Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,-.

” Setelah ditetapkan sebagai tersangka, sebelum ditahan kesehatan SA diperiksa terlebih dahulu, dilakukan beberapa pengecekan kemudian di Swab antigen dengan hasil non reaktif, lalu dilakukan penahanan.” Tutup Kresna Ajie Perkasa. (Bidhumas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button