ACEHPolitik

Suprianto : Revisi UUPA Untuk Penguatan Semangat yang Terkandung dalam MoU Helsinki

ACEH TAMIANG — Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia tentang revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh berdampak pada revisi aturan tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Suprianto, ST pada sambutan Tim Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) Zona I dari DPRA di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh setempat, Rabu, (8/3/2023).

DPRK Aceh Tamiang dalam hal ini memfasilitasi Acara Sosialisasi Draft Perubahan UUPA Zona I yang mencakup Bireuen, Kota Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Timur, Kota Langsa dan Aceh Tamiang, yang dikoordinir oleh Ketua DPRA, Saiful Bahri dan diketuai oleh Mawardi M., SE. dan H. Ridwan Yunus, SH. sebagai Sekretaris.

Tim Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) Zona I dari DPRA di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh setempat, Rabu, (8/3/2023). For : Beritanasional.id

“Revisi UUPA bertujuan untuk penguatan sesuai semangat yang terkandung dalam MoU Helsinki, 15 Agustus 2005”, ucap Suprianto

Suprianto sampaikan melalui kegiatan sosialisasi draft perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, salah satunya pihaknya berharap memperjuangkan dana otonomi khusus Aceh tetap diberikan oleh Pemerintah Pusat demi pembangunan di Aceh.

Sementara itu, pemaparan dari Tim Sosialisasi Zona I dari DPRA, H. Ridwan Yunus, Sekretaris Tim Sosialisasi menjelaskan bahwa selama ini UUPA belum efektif berjalan seperti yang diharapkan.

Ada beberapa ruang lingkup penguatan dan perubahan UUPA yaitu penguatan kewenangan Pemerintah Aceh, penguatan pendapatan Aceh dan perubahan aspek regulasi.

Penguatan kewenangan Pemerintah Aceh antara lain perdagangan luar negeri secara langsung, penguatan keberadaan lembaga mukim dan gampong, pengelolaan pelabuhan laut dan bandara udara yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh dan persetujuan-persetujuan internasional dilakukan dengan berkonsultasi dan persetujuan Pemerintah Aceh.

Kemudian penguatan pendapatan Aceh antara lain pengelolaan sumber daya laut dari 12 mil menjadi 200 mil, skema baru dalam transfer dana otonomi khusus, pengelolaan dan kepemilikan aset di Aceh dan realisasi pembagian hasil Sumber Daya Alam (Minyak, Gas dan Mineral dan Batu Bara).

Mengenai aspek regulasi, hal yang menjadi pembahasan adalah regulasi yang mengatur tentang kewenangan yang bersifat nasional di Aceh perlu direvisi kembali.

Diketahui kunjungan Tim Sosialisasi ini diterima oleh Suprianto, ST. dan Fadlon, SH di Ruang Kerja Ketua DPRK Aceh Tamiang

Pada kesempatan itu sebelum memulai acara, Tim Sosialisasi menjelaskan maksud kunjungan yaitu mensosialisasikan draft perubahan UUPA dan menjaring aspirasi dari beberapa wilayah dengan tatap muka dan diskusi interaktif pada para peserta acara yang diharapkan hadir dari instansi terkait, Tokoh Masyarakat, Ulama, Akademisi, LSM, Partai Politik dan undangan lainnya.

Acara sosialisasi ini diakhiri pada pukul 12.30 Wib dan Tim Sosialisasi Zona I dari DPRA mengucapkan terima kasih kepada DPRK Aceh Tamiang yang telah memfasilitasi kegiatan ini dan juga kepada peserta yang hadir untuk sama-sama berdiskusi terhadap perubahan UUPA yang nantinya akan sesuai dengan butir-butir perjanjian MoU Helsinki. ()

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button