SUMUTTanjung balai

Surat Somasi Pada PTPN II Telah Disampaikan LKLH Sumut, Diharapkan Pihak PTPN II Dapat Memberikan Jawaban

BeritaNasional.ID-TANJUNGBALAI
Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Sumut ( LKLH Sumut) telah melakukan Somasi pada Dirut PTPN II, yang mana
Surat dikirim pada hari Rabu 18 Agustus 2021 dengan Nomor Surat 055/DPW/LKLH-SU/2021 Tertanggal 26 Agustus 2021.

Hal tersebut dikatakan Ketua LKLH Sumut Indra Mingka pada Wartawan Senin 23/8/21 dan Surat itu merupakan somasi atas kondisi krisis Daerah Aliran Sungai (DAS) pada areal PTPN II Kebun Sawit Seberang yang mana saat ini menjadi perhatian serius dari Lembaga kita Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Sumatera Utara.

LKLH Sumut memperoleh informasi dari masyarakat dan melakukan penelitian tentang kondisi banjir yang selalu melanda Kabupaten Langkat,untuk itu dalam rangka mitigasi dan adaptasi perubahan Iklim yang sudah menjadi berita Internasional.

Pada tahap awal kita telah melakukan Survey melihat kondisi DAS tersebut dengan menggunakan Citra Satelit BHUMI ATR BPN RI dan Citra Satelit Global Forest Watch dan ternyata kondisi DAS yang melalui Kebun Sawit Seberang PTPN II diduga telah beralih fungsi.

Identifikasi pantauan ada melintas 2 (Dua) DAS antara lain DAS Sungai Lepan dan Anak Sungainya dan DAS Sungai Melati di areal Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Sawit milik plat merah tersebut.

Dan kalau diperkirakan sepanjang 23,05 Km pada Sempadan sungai Lepan beralih telah beralih fungsi jadi kebun sawit seluas ± 115, 25 Ha dan anak Sungai sepanjang 4,63 Km berarti luas yang beralih fungsi 23,15 Ha.

DAS Sungai Melati juga telah beralih fungsi seluas 95,25 Ha dengan pangan ± 19,05 Km. Total kawasan sempadan sungai telah dialih fungsikan seluas ± 233, 65 Ha.

Dimana sempadan sungai yang dialih fungsikan itu merupakan kawasan perlindungan yang disebut kawasan lindung sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 32 Tahun 1990 Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung

Pasal 5 Kawasan Perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari pada butir 2 (Dua) sempadan Sungai, dan Pasal 15 Perlindungan terhadap sempadan sungai dilakukan untuk melindungi sungai dari kegiatan manusia yang dapat mengganggu dan merusak kualitas air sungai, kondisi fisik pinggir dan dasar sungai serta mengamankan aliran sungai.

Sedangkan pada Pasal 16 Kriteria sempadan sungai adalah, Sekurang-kurangnya 100 meter dari kiri kanan sungai besar dan 50 meter di kiri kanan anak sungai yang berada diluar pemukiman.

Dan pada PP/32 Tahun 2012 tentang Pengelolaan DAS antara lain menyebutkan, DAS merupakan suatu wilayah daratan sebagai satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungai dimana berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami.

LKLH Sumut menyampaikan agar Somasi itu dijawab oleh PTPN II demi tegaknya Supremasi Hukum agar tidak terjadi kesalah pahaman antara LKLH Sumut, yang mana pada saat ini kami LKLH Sumut masih menunggu balasan dari surat yang telah disampaikan sebab surat Somasi tersebut diyakini sudah sampai ketangan pihak PTPN II ungkap Indra mengakhiri.(As18)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button